Penjelasan Sri Mulyani: Pajak Pulsa, Token Listrik dan Voucher Itu Tidak Benar!

- 30 Januari 2021, 12:17 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Humas Setkab

MEDIA BLITAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan penjelasan terkait pajak pulsa, token listrik dan voucher melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada hari Sabtu, 30 Januari 2021.

Menurut Sri Mulyani, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/Nomor 3 tahun 2021 terkait pajak pulsa tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, token listrik dan voucher.

“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati.

Baca Juga: Army Wajib Tahu! Ini Makna Lagu Spring Day BTS dalam Teaser Drakor Sisyphus: The Myth

Unggahan Sri Mulyani
Unggahan Sri Mulyani

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah dilakukan.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi, Nabila Syakieb Tampil Cantik hingga Jadi Sorotan di Pertunangan Ali Syakieb

Menurut Sri Mulyani, peraturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana sebatas pada distributor tingkat II atau server. Jadi, distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai penyederhanaan penarikan pajak, yakni sebagai berikut:

1. Pemungutan PPN

a. Pulsa/kartu perdana

Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi.

Baca Juga: Fenomena Batu Jatuh di Lampung, Peneliti: Itu Adalah Meteor

b. Token Listrik

PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

c. Voucher

PPN tidak dikenakan atas nilai voucher, karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Dikabarkan Sembuh dari Covid-19, Unggahan Khofifah di Instagram Banjir Komentar Doa dari Warganet

2.Pemungutan PPh

Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT tahunannya.

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa berita yang beredar terkait adanya penarikan pajak baru atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher tersebut adalah tidak benar.

Bahkan, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak yang telah dibayar oleh masyarakat sebenarnya akan kembali juga untuk rakyat dan pembangunan.

Baca Juga: SINOPSIS IKATAN CINTA HARI INI: Gugat Cerai! Andin Tak Bisa Maafkan Al?

Keputusan terkait pajak pulsa tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021. Pada Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Kemudian, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama diteruskan kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua atau pelanggan telekomunikasi.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah