MEDIA BLITAR – Ada kabar baik bagi para pelajar di seluruh Indonesia, mulai dari SD hingga perguruan tinggi dengan rentang usia 6-21 tahun!
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan untuk kalian yang masih terdaftar sebagai pelajar dan mahasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.
Bantuan PIP disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dicairkan dalam bentuk dana tunai.
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Kuota Internet Indosat Gratis 50GB Dari Kemendikbud, Kamu Dapat? Cek Sekarang
Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka 2021, DPR Minta Kemendikbud Matangkan Persiapan
Untuk tingkat SD/MI/Paket A, pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.
Kemudian untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun.
Selanjutnya, untuk untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan memberikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.