Yuk Nyoblos! Begini Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara dalam Pilkada serentak di TPS/ANTARA
Ilustrasi penyaluran hak suara dalam Pilkada serentak di TPS/ANTARA /

Pertama, setiba pemilih sampai di tempat penyoblosan, wajib untuk mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter, ketika antre memasuki TPS.

Kedua, siapkan alat tulis mandiri. Ini digunakan untuk pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS. Jangan lupa untuk membawa surat undangan pemilihan dan KTP asli.

Ketiga, pemilih diarahkan untuk mengenakan sarung tangan plastik yang disediakan dan diberikan petugas KPPS. Tunggu antrean, atau dapat langsung ke bilik suara jika sudah diberi kesempatan untuk mencoblos oleh Ketua KPPS.

Baca Juga: Tim Gubernur Jawa Timur: Khofifah Tidak Telibat Dukung-Mendukung dalam Pilkada 2020

Baca Juga: Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020 Sudah Ditetapkan, Anda Sudah Terdaftar Belum? Cek di Sini

Keempat, usai melakukan pemilihan, pemilih diminta untuk langsung melepas salah satu sarung tangan plastik yang digunakan dan kemudian celup tinta di jari, sebagai tanda telah melakukan pemilihan suara.

Kelima, buang sarung tangan plastik di tempat yang sudah disediakan.

Keenam, pemilih diminta untuk mencuci tangan kembali di tempat yang sudah disediakan, dan berada di luar TPS. Selanjutnya, pemilih dimohon untuk kembali ke rumah masing-masing, supaya tidak terjadi kerumunan di sekitar TPS.

Baca Juga: Pilkada 2020, Khofifah: Muslimat NU Bukanlah Partai Poltik, NU Tidak Beri Dukungan ke Calon Manapun

Baca Juga: Ada Peserta Pilkada 2020 Masuk Rekomdasi Diskualifikasi, Bawaslu: Diduga Penyalahgunaan APBD

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah