Yuk Nyoblos! Begini Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi penyaluran hak suara dalam Pilkada serentak di TPS/ANTARA
Ilustrasi penyaluran hak suara dalam Pilkada serentak di TPS/ANTARA /

MEDIA BLITAR – Hari ini, Rabu 9 Desember 2020 merupakan hari pesta demokrasi daerah yaitu dilakukan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Pada tahun ini, Pilkada serentak dilakukan untuk 9 provinsi, dengan 37 kota dan 224 kapubaten.

Gunakan hak pilihmu sebaik mungkin, dengan harapan dapat membangun daerah, untuk bertumbuh dan maju bersama-sama.

Baca Juga: Lesty Kembali Ramaikan Panggung Hiburan Usai Dikabarkan Vakum, Benarkah Karena Sakit?

Baca Juga: Lengkap dan Terbaru! Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu OST Ikatan Cinta - Ade Govinda Ft Fadly Padi

Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap terapkan pelindungan diri dengan mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Tata cara pencoblosan Pilkada 2020, berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: PILKADA 2020: 7 Artis Ini Ternyata Calonkan Diri jadi Kepala Daerah 2020! Intip Yuk  

Baca Juga: Pilkada 2020 Semakin Dekat, Bawaslu Temukan Kasus Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran Lainnya

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x