-Masukkan NIK KTP Anda
-Masukkan kode verifikasi yang tertera
-Klik Proses Inquiry.
Setelah semua langkah di atas selesai, maka akan muncul informasi status apakah anda menerima Banpres BPUM dari pemerintah atau tidak.
Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional
Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Jennifer: Hal Itu Sejalan dengan Hak Internasional Mereka
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar akan mendapatkan SMS notifikasi dari BRI INFO.
Jika Anda tidak mendapatkan SMS namun setelah dicek di eform BRI NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM, maka Anda bisa segera mencairkan banpres tersebut melalui bank BRI.
Perlu diingat, penerima bantuan ini tidak bisa diwakilkan saat pencairan.***