Baca Juga: Penyebab Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir, Walau Sudah Dapat SMS? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Jennifer: Hal Itu Sejalan dengan Hak Internasional Mereka
Setelah memenuhi persyaratan dan berkas yang ditentukan, pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
-Kementerian/Lembaga
-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Jika semua prosedur dilakukan dengan benar oleh pelaku UMKM dalam pengajuan diri sebagai penerima BPUM, maka dana BPUM akan dapat dicairkan.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.pikiran-rakyat.com)