Segera Cek! Berikut Tanda Anda Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Dapat SMS hingga Terdaftar E-Form BRI

- 2 Desember 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM Rp24 Juta.
Ilustrasi: BLT UMKM Rp24 Juta. //ANTARA /

MEDIA BLITAR - Program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 ditutup pada akhir November lalu. Adapun penerima bantuan UMKM tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Adanya BPUM ditujukan untuk mendorong produktifitas masyarakat khususnya pelaku UMKM guna mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia akibat pandemi.

Lebih sedikit daripada BPUM tahap 1, pemerintah menargetkan sebanyak 3 juta pelaku UMKM untuk mendapat subsidi BPUM tahap 2 Rp2,4 juta.

Baca Juga: Aktris Cantik Ellen Page Resmi Jadi Transgender, Sejak 2018 Sudah Menikahi Emma Portner!

Baca Juga: Ini Penyebab Tidak Lolos Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Tanda Lolos BPUM: Dapat SMS Banpres Ini dan Terdaftar di Link Cek Bantuan UMKM eform.bri.co.id/BPUM", jika Anda mendapatkan BPUM Rp2,4 juta, maka terdapat tanda berupa notifikasi SMS dari Bank BRI. Adapun bunyi notifikasi tersebut adalah:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP. Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Baca Juga: Berhasil Ungguli Apple! Kini Xiaomi Masuk Daftar Vendor Ponsel Nomor Tiga di Dunia

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Seseorang Yang Sembuh Dari Covid-19 Akan Kebal Terhadap Virus Tersebut?

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur, agar proses pencairan pun bisa segera dilakukan.

Selain SMS, Anda juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri di laman https://eform.bri.co.id/bpum. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor KTP kemudian isi kode verifikasi, dan klik ‘Proses Inquiry’.

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Baca Juga: Dapatkan Token Gratis Login di www.pln.co.id atau WA 08122123123 RESMI dari PLN Jatah Desember 2020

Agar Anda mendapatkan BPUM Rp2,4 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, antara lain:

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mememiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Tak Perlu Daftar! Cek Ketentuan Cara Dapatkan Bantuan Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta

Baca Juga: Terungkap! Anak Andin Masih Hidup, Ini Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI Malam Ini

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Nama lengkap

-Alamat tempat tinggal sesuai KTP

-Bidang usaha

-Nomor telepon.

Baca Juga: Penyebab Banpres UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir, Walau Sudah Dapat SMS? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Jennifer: Hal Itu Sejalan dengan Hak Internasional Mereka

Setelah memenuhi persyaratan dan berkas yang ditentukan, pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

-Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

-Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

-Kementerian/Lembaga

-Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika semua prosedur dilakukan dengan benar oleh pelaku UMKM dalam pengajuan diri sebagai penerima BPUM, maka dana BPUM akan dapat dicairkan.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah