BST Rp200-600 Ribu Per KK Diperpanjang Hingga 2021, Cek Daftar Penerima dan Ketahui Tanda Lolosnya

22 November 2020, 22:21 WIB
BST Rp200-600 Ribu Per KK Diperpanjang Hingga 2021, Cek Daftar Penerima dan Ketahui Tanda Lolosnya /Dok.Media Blitar

MEDIA BLITAR - Kementerian Sosial atau Kemensos akan memperpanjang bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH hingga 2021.

Untuk dapat menerima bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Anda harus dapat mendaftarkan diri sebagai KPM atau Keluarga Penerima Manfaat ke pemerintah daerah terdekat seperti kantor desa setempat.

Baca Juga: Fakta Unik Negara Burundi Yang Jarang Diketahui, Simak Selengkapnya

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST Rp200-600 Ribu per KK non PKH.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.

Anda bisa mengajukan data KK untuk diberikan sebagai bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH kepada pengurus Desa atau juga bisa langsung menuju ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Update! Pengungsi Gunung Merapi di Area Magelang Terus Bertambah

Anda juga bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus Desa di wilayah tinggal KPM atau ke Humas Kementerian Sosial Kabupaten/Kota setempat.

KKS adalah Kartu Keluarga Sejahtera yakni salah satu syarat untuk mendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Jadi, untuk mendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Anda harus mempunyai KKS yang telah diterbitkan oleh Kemensos.

Biasanya setelah mendaftar KPM, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang sudah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh pendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH ini lalu diproses secara paralel melalui bank Himbara dan kantor desa.

Setelah verifikasi data selesai, pendaftar bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH akan dibukakan rekening di bank Himbara dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemensos Akan Validasi Ulang Data Penerima Bansos Tunai BST Rp200-600 Ribu Per KK

Fungsi dari KKS yakni sebagai kartu non tunai untuk proses pencairan bantuan dana bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH.

Untuk cek kepesertaan bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Anda dapat mengunjungi situs layanan online dari Kemensos yakni di dtks.kemensos.go.id/ .

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH melalui situs layanan online EForm resmi dari Kemensos.

Baca Juga: Datuk Ibnu Hadjar, Budayawan Babel Penerima Pin Lesatan Garuda Kemendikbud

- Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp500 ribu per KK atau tidak.

Baca Juga: Penasaran? Simak Spesifikasi dan Harga VIVO di Bulan November 2020

Baca Juga: 10 Juta Keluarga akan Mendapatkan Bantuan Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Begini Cara dan Syaratnya

Berikut keterangan bahwa anda sebagai penerima bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH:

Nama :

xxde karxxxx

Keterangan :

ID DITEMUKAN DAN NAMA SESUAI, BERDASARKAN DTKS PERIODE JANUARI 2020

Kepesertaan :

Bantuan Sosial Tunai BST : YA

Proses BST :

Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx

Semoga bermanfaat!

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemensos kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler