Kabar Gembira! Pekerja Borongan Berpeluang Dapat Bantuan Subsidi Upah, Berikut Penjelasannya

10 November 2020, 19:41 WIB
Bantuan Subsidi Upah //Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR – Bantuan Subsidi Upah atau BSU saat ini dalam proses penyaluran gelombang kedua, tahap pertama untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui sebagai penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Untuk langkah-langkah yang dilakukan yaitu seperti berikut:

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

  1. Kunjungi lamanwww.kemnaker.go.id
  2. Klik 'Daftar'
  3. Klik 'Daftar Sekarang' di bagian bawah kolom
  4. Isi data diri seperti yang diminta, seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik 'Daftar Sekarang'
  5. Tunggu kode OT yang dikirim melalui SMS ke nomor yang Anda daftarkan
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'
  7. Isi formulir yang diminta dengan lengkap
  8. Selanjutnya, Anda dapat melakukan pengecekan, apakah Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhan Anda untuk mendapatkan solusi.

Baca Juga: Hari Pahlawan : Kilas Balik Soekarni di Blitar, Si Cerdik nan Pemberani Penculik Bung Karno

Jika status Anda sebagai penerima bantuan subsidi upah, maka Anda bisa melakukan pengecekan ke rekening aktif yang telah didaftarkan.

Namun, untuk penyalurannya sendiri dilakukan 5 tahap, sehingga penerima bantuan subsidi upah dimohon untuk bersabar.

Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi upah, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan melakukan kunjungan ke rumah penerima bantuan, yang berlokasi di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Sudah Verifikasi BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Tapi Masih Diblokir dan Tidak Kunjung Cair? Ini Solusinya

Berbeda dari penerima program bantuan subsidi upah lainnya, karena penerima bantuan adalah perangkan desa dan pekerja borongan.

Dikutip dari RRI.co.id, kunjungan yang dilakukan Ida dilaksanakan pada 7 November 2020. Ida mengatakan, "Saya baru saja silaturahim ke rumah Pak Irfan dan Pak Sholeh. Mereka berdua merupakan penerima program subsidi upah dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan."

Baca Juga: Seru! Alex Rins Ingin Jegal Joan Mirr Menjadi Juara Dunia MotoGP

Ida menjelaskan bahwa, penerima bantuan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, "Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irfan ini adalah pekerja borongan di PT Batara Mulia Jaya."

Baca Juga: Kenapa Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Diblokir? Lakukan Hal Berikut Untuk Mencairkannya

Selain itu, Ida juga menjelaskan bahwa untuk penyaluran bantuan subsidi upah gelombang pertama berjalan lancar.

Untuk penyerapan penyaluran gelombang pertama telah mencapai 98,7 persen dari total penerima yaitu 12,4 juta orang.

Ida berhadap bahwa bantuan yang dilakukan oleh pemerintah dapat memberikan manfaat bagi sleuruh penerimanya. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler