Sudah Verifikasi BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Tapi Masih Diblokir dan Tidak Kunjung Cair? Ini Solusinya

10 November 2020, 18:08 WIB
ABPUM UMKM Rp2,4 Juta /Pexels

MEDIA BLITAR – Berbagai program bantuan sosial disalurkan oleh pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional.

Salah satu program bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, yang dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta.

Kemkop UKM mengenalkan program ini pada Agustus 2020 dan akan ditutup pendaftaran pada akhir November 2020.

Baca Juga: Seru! Alex Rins Ingin Jegal Joan Mirr Menjadi Juara Dunia MotoGP

Kemkop UKM merencanakan BPUM UMKM Rp2,4 juta disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Dana yang diberikan merupakan bantuan, bukan pinjaman maupun kredit, dan proses pendaftaran tanpa dilakukan pemungungutan biaya.

Bagi pelaku usaha yang telah mendaftar dan ditentukan sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka dapat melakukan verifikasi dan pencairan dana tersebut.

Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan pelaku usaha untuk melakukan pengecekan apakah dirinya dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta:

Baca Juga: Masih Dibuka! Berikut Cara Cepat Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Hingga Mendapatkan SMS Dari BRI

  1. Mendapatkan notifikasi berupa SMS dari bank penyalur dana, seperti BRI-INFO, dengan contoh SMS seperti berikut:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

  1. Melakukan pengecekan melalui lamanhttps://eform.bri.co.id/bpum.

Yaitu dengan memasukkan nomor KTP dan mengisi kode verivikasi dan klik “Proses Ingquiry”.

  1. Melakukan print buku tabungan untuk rekening yang didaftarkan BPUM UMKM Rp2,4 juta. Bagi penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta akan tertera saldo Rp2,4 juta, namun status masih diblokir. Sehingga perlu diverifikasi.
  2. Informasi langsung dari pemerintah desa maupun daerah yang berwenang

Baca Juga: Berpeluang Besar Juarai MotoGP 2020, Berikut Rekor Aneh Joan Mirr Apabila Menjadi Juara

Apabila pelaku usaha melakukan pengecekan dari ATM atau Mobile Banking, tidak akan menunjukkan penambahan saldo bila kamu dinyatakan penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, hal ini karena saldo masih diblokir.

Untuk melakukan buka blokir tersebut, yaitu kamu perlu datang ke bank penyalur yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi.

Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP, KK, buku tabungan yang didaftarkan. Bagi yang tidak mempunyai rekening sesuai dengan bank penyalur, maka wajib untuk tetap datang ke bank penyalur, karena bank penyalur akan membuatkan rekening baru.

Baca Juga: Hari Pahlawan ke-75, Begini Kata PJS Bupati Blitar Soroti Perjuangan di Era Milenium

Selanjutnya, pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi surat pernyataan dan melengkapi berkas yang diminta, kemudian menunggu buka blokir untuk pencairan dana.

Saat melakukan verifikasi pencairan BPUM UMKM Rp2,4 juta, maka kamu perlu mengajukan beberapa pertanyaa berikut kepada petugas, untuk memastikan bahwa proses verifikasi dan buka blokir tidak ada kendala dan mendapatkan solusi bila ada masalah:

  1. Apakah ada kendala untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana?

Apabila petugas menjelaskan tidak ada kendala, maka proses verifikasi dapat dilanjutkan dan menunggu buka blokir.

Namun, apabila petugas menjelaskan ada kendala, maka perlu mengetahui apa saja kendala tersebut.

Baca Juga: Ternyata Jarang Mandi Juga Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Kamu Tim Mana? Cek Penjelasan Berikut

- Apabila pelaku usaha/suami/istri merupakan anggota dari ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD, maka proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Seperti contohnya, ketika saat pendaftaran BPUM pelaku usaha masih belum dinyatakan sebagai PNS, namun saat pengumuman BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha tersebut telah menjadi PNS.

- Menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Ini mengakibatkan proses verifikasi terhambat. Dana BPUM UMKM Rp2,4 juta dapat dicairkan, apabila penerima telah menulasi pinjaman tersebut.

Baca Juga: Arya Saloka: Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Idaman, Ini Profil dan Biodata Para Pemain Utama

- Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat di KTP dan KK tidak sama. Ini, juga dapat mengahambat proses verifikasi.

  1. Apakah dana BPUM UMKM Rp2,4 juta bisa langsung dicairkan?

Apabila tidak ada kendala dan petugas menyatakan bisa dicairkan karena telah dibuka blokir oleh pusat (Kemkop UKM), maka pada hari itu juga, pelaku usaha dapat menerima atau tarik tunai BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Namun, jika petugas menjelaskan bahwa penerima BPUM perlu menunggu buka blokir dari pusat (Kemkop UKM), maka pelaku usaha tersebut harus menunggu 1-3 minggu untuk pencairan, dan mengkonfirmasi kembali ke pihak bank penyalur untuk mengetahui status buka blokir.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga, Lagu Pengiring Saat Upacara Hari Pahlawan, Inilah Sejarah di Baliknya

Jadi bagi pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta, wajib untuk melakukan verifikasi ke pihak bank penyalur untuk mendapatkan dana tersebut.

Selanjutnya, apabila setelah melakukan verifikasi dana tidak kunjung cair, maka perlu melakukan pengecekan dan memastikan apakah ada faktor yang dapat menghambat verifikasi dan buka blokir sesuai penjelasan di atas.

Karena, masing-masing penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta memiliki tingkat kemudahan atau kesukaran yang berbeda dalam proses verifikasi dan buka blokir.

Baca Juga: Jerinx dan dr. Tirta Saling Rangkul di Pledoi, Semangat Ya Komandan!

Perlu diingat, bahwa persyaratan dan ketentuan untuk pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta, memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  7. Memiliki ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)
  8. Buku tabungan dengan saldo kurang dari Rp2 juta

Semoga bermanfaat dan proses verifikasi dan buka blokir untuk pencairan, berlangsung lancar. ***

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler