Berikut Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini, Cek Namamu Disini

9 November 2020, 16:09 WIB
Berikut Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Hari Ini, Cek Namamu Disini //Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR – Kemnaker telah menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair pada awal  bulan November. Pendaftar bisa mengecek namanya melalui situs layanan online dari Kemnaker.

Namun demikian, banyak dari pendaftar yang gugur mendapatkan bantuan BSU Rp1,2 juta karena memiliki rekening bank mereka yang bermasalah.

Jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dikonfirmasi Menaker Ida Fauziyah di sela kunjungannya saat Balai Pelatihan BLK di Pesantren Darul Dakwah Mojokerto Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Wow! Dapat Rp50 Ribu Setelah Isi Survey Kebekerjaan Kartu Prakerja. Ini Penjelasannya

Bahkan sebelumnya pada hari Jumat lalu Soes Hindharno selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini mulai ditransfer sejak jumat lalu.

Penyebab keterlambatan proses penyaluran BSU Rp1,2 juta ini menurut Menaker Ida Fauziyah ia masih berkonsultasi dengan BPK dan KPK.

Baca Juga: Waduh! Benarkah Game Marvel’s Avenger Alami Kerugian?

“Data penerimanya yang dipadukan wajib pajak sudah kami terima kemarin, Jumat. Tapi karena sudah sore, kami masih berkonsultasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK,” ujar Ida Fauziyah saat meresmikan BLT Komunitas di Mojokerto.

Untuk bank swasta seperti BCA, menurut Soes Hindharno akan memakan waktu yang membutuhkan beberapa hari. Oleh sebab itu, ia meminta karyawan harap bersabar menunggu proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Ketahui Syarat Wajib untuk Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 atau BSU

- Buka website resmi kemnaker yakni kemnaker.go.id/

- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas website

- Klik “Daftar Sekarang” di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Isi data diri seperti NIK, nama orangtua, email, nomor HP, dan password, kemudian klik “Daftar Sekarang

- Selanjutnya, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor HP yang telah didaftarkan

- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik “Masuk” di pojok kanan atas website

Baca Juga: Informasi Terbaru Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Senin 9 November 2020

- Isi formulir yang tersedia di website dengan teliti dan lengkap

- Selanjutnya, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker atau tidak.

-Jika nama Anda sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda dapat klik “Kirim Aduan” untuk mengadu keluhannya.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta RCTI Akan Tamat? Berikut Tanggapan Arya Saloka

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lanjutan dari penyaluran bantuan pada  gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak bulan September 2020 lalu.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler