Cair! Berikut Cara Mengecek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Kedua

- 6 November 2020, 22:26 WIB
Ilustrasi Cek ATM BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi Cek ATM BLT Subsidi Gaji /Peggy_Marco/Pixabay

MEDIA BLITAR - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program BLT subsidi gaji untuk para anggotanya yang mengalami efek pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap dua dikabarkan akan segera dicairkan oleh pemerintah mulai pekan ini.

Dilansir dari rri 6 November 2020, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika soal BLT Subsidi Gaji gelombang 2 ditransfer mulai pekan ini. Sementara, untuk BLT Subsidi Gaji termin pertama telah disalurkan 100 persen, namun seperti termin pertama, transfer dilakukan tak dalam satu waktu, oleh karena itu masyarakat diminta untuk bersabar.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Penyaluran bantuan terhadap 12,4 juta pekerja tersebut akan dikebut sebagai salah satu langkah mengantisipasi dampak resesi ekonomi Indonesia karena pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga akan secara resmi diumumkan oleh Badan Pusat Statistik.

Baca Juga: Penasaran? Yuk, Intip Perkiraan Harga PS5 di Indonesia

Para anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek namanya untuk melihat dapat atau tidaknya BLT subsidi gaji dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan diwww.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.

Baca Juga: IHSG Jumat Sore Ditutup Meningkat, Didorong dari Euforia Pemulihan Ekonomi Tanah Air

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x