Cara Mudah Urus SIM Internasional, Pemohon Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi

5 November 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi SIM Internasional /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA BLITAR – SIM Internasional kini bisa dibuat dengan cara yang sangat mudah, tanpa perlu datang dan antre di kantor polisi.

Pelayanan tersebut akan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon.

Hal ini dilakukan oleh Korlantas Polri untuk melakukan adaptasi terhadap tatanan hidup baru atau new normal.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Dengan begitu, pemohon bisa mengurus SIM Internasional dari mana saja karena pembuatan SIM Internasional dilakukan secara online.

Cara membuat SIM Internasional secara online sangat mudah yaitu dengan akses laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Baca Juga: Road Trip Saat Libur Akhir Pekan? Ini Persiapan Sebelum Melakukan Road Trip

Setelah masuk ke laman tersebut, klik Daftar dan siapkan beberapa syarat yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Mengunggah foto diri paling baru dengan beberapa syarat, yaitu:
  • - Foto nampak dua kancing kemeja
  • - Foto menggunakan warna latar belakang putih
  • - Warna kemeja dan/atau hijab selain berwarna putih
  • - Foto tidak mengenakan kacamata
  • - Wajah menghadap ke kamera
  1. KTP
  2. KITAP (khusus WNA)
  3. Paspor yang masih berlaku
  4. SIM yang masih berlaku yang sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan
  5. Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
  6. Unggah juga SIM Internasional yang masih berlaku jika melakukan perpanjangan.

Baca Juga: LAGI VIRAL! Filter Instagram PS5 Ini di Serbu Pengguna Instagram

Jika semua syarat sudah dipenuhi, pilih cara pengambilan SIM Internasional yang diinginkan, bisa diambil sendiri di kantor Korlantas Polri atau diantar menggunakan jasa pengiriman ekspress.

Setelah itu, pemohon akan menerima nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran.

Sementara ini, pembayaran bisa dilakukan melalui Briva Bank BRI untuk PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Baca Juga: Sambut film BTS: Break the Silence, Bioskop Cinepolis di Luar Jakarta Balik Beroperasi

Pembayaran bisa dilakukan secara non tunai melalui beberapa cara, yaitu ATM, M-Banking, Internet Banking, atau setor tunai pada Bank.

Jika sudah membayar, kirim bukti pembayaran melalui email dan petugas akan melakukan verifikasi, validasi, serta identifikasi data yang sudah diajukan.

Setelah semua syarat terpenuhi, pencetakan buku SIM Internasional akan dilakukan dan diberikan kepada pemohon sesuai dengan cara pengambilan yang dipilih.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler