UMP 2021 di Berbagai Provinsi Tidak Naik, Ganjar Pranowo Pilih Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen

31 Oktober 2020, 19:23 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo putuskan UMP Jateng 2021 naik dan tidak ikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

MEDIA BLITAR – Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah memutuskan tidak mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021.

Besaran UMP Jateng yang sebelumnya Rp1.742.015 dinaikkan sebesar 3,27% oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut menjadi Rp1.798.979.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jawa tengah tahun 2021 naik menjadi Rp 1.798.979,12,” tutur Ganjar Pranowo pada hari Jum’at 30 Oktober 2020 petang.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 Akan Segera Dibuka! Berikut ini Syarat Lengkap dan Formasinya

Ganjar mengatakan, dasar penetapan kenaikan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pertimbangan lainnya adalah melalui hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Pihak-pihak tersebut, sudah diajak berbicara dan memberikan masukan-masukan, menurut Ganjar.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi 'year of year' untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

Baca Juga: UPDATE Daftar Harga iPhone 12 Pro Max, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Mini Akhir Oktober 2020

Orang nomor satu di Jateng itu menegaskan bahwa keputusan besaran UMP jateng 2021 itu akan berlaku untuk 35 kabupaten/kota dan harus menjadi pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

“Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya, bisa tidak. Pengalaman di jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP, melainkan UMK,” ujar gubernur Jateng tersebut.

Meskipun dari pihak pemerintah pusat melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak dinaikkan, namun bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.

Baca Juga: TONTON SEKARANG Master Chef Indonesia Season 7, Klik Link Live Streaming Berikut!

Menaker Ida Fauziyah mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

UMP 2021 diminta untuk tidak dinaikkan dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Lalu, berapakah besaran UMP yang ditetapkan pada tahun 2021? Dikutip dari RRI, besaran UMP di masing-masing provinsi adalah sebagai berikut :

1. Nanggroe Aceh Darussalam Rp3.165.030.

2. Sumatera Utara Rp2.499.422.

3. Sumatera Barat Rp2.484.041.

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111.

5. Riau Rp2.888.563.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021 Akan Segera Dibuka! Berikut ini Syarat Lengkap dan Formasinya

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383.

7. Jambi Rp2.630.161.

8. Bangka Belitung Rp3.230.022.

9. Bengkulu Rp2.213.604.

10. Lampung Rp2.431.324.

11. DKI Jakarta Rp4.276.349.

12. Banten Rp2.460.968.

13. Jawa Barat Rp1.810.350.

14. Jawa Tengah Rp1.742.015.

15. Jawa Timur Rp1.768.777.

16. DIY Rp1.704.607.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia : Waktunya Ac Milan Menjauh dari Napoli dan Sasuolo?

17. Bali Rp2.493.523.

18. NTB Rp2.183.883.

19. NTT Rp1.945.902.

20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447.

21. Kalimantan Timur Rp2.981.378.

22. Kalimantan Barat Rp2.399.698.

23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093.

24. Kalimantan Utara Rp3.000.803.

25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800.

26. Sulawesi Utara Rp3.310.722.

Baca Juga: Segera Cek Hasil Akhir CPNS 2019, Jangan Lewatkan Batas Waktu Pemberkasan

27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014.

28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710.

29. Sulawesi Barat Rp2.571.328.

31. Maluku Rp2.604.960.

32. Maluku Utara Rp2.721.530.

33. Papua Rp3.516.700.

34. Papua Barat Rp3.184.225.

.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler