Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya

29 Oktober 2020, 16:49 WIB
Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya /website Kemensos/

MEDIA BLITAR – Program bantuan yang dilakukan pemerintah, merupakan upaya pemerintah yang diharapkan memberikan manfaat dan dapat dirasakan oleh keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.

Sebelum penyaluran bantuan sosial, bagi calon penerima harus sudah terdaftar pada DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Supaya Anda tidak bingung bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, dan ap aitu DTKS. Berikut adalah penjelasan lengkap yang disampaikan oleh Nasrulloh Arul, pendamping PKH melalui channel Youtube miliknya.

Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Mendapatkan Bansos BST Rp500 Ribu Per KK

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada mulanya yaitu pendaatan sosial ekonomi (PSE), yang dilakukan pada tahun 2005. PSE dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

PSE merupakan pendataan pertama untuk mengetahui sosial ekonomi di Indonesia. Pendataan ini digunakan untuk mendata RTSM (rumah tangga sangat miskin), RTM (rumah tangga miskin), RTHM (rumah tangga hampir miskin).

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta

Pendataan tersebut digunakan untuk menyalurkan BLT (bantuan langsung tunai) dan bantuan PKH (program keluarga harapan), yang pada saat itu kuota penyaluran bantuan belum sebesar saat ini.

Selanjutnya, pada tahun 2007 Pilot Projek yang betujuan percobaan pengimplementasian atau penerapan PKH yang dilakukan di tujuh provinsi.

Tahun 2008, dilakukan pendataan PPLS (program perlindungan sosial). Selanjutnya pada tahun 2011, 40 persen data PPLS yang menunjukkan masyarakat menengah ke kebawah di Indonesia, diserahkan BPS ke TNK2P (tim nasional penanggulangan kemiskinan).

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Data tersebut dijadikan sebagai BDT (basis data terpadu). BDT digunakan oleh berbagai program dan perlindungan sosial dari tahun 2012 hingga 2014.

Kemudian pada tahun 2015, data PPLS tersebut dimutakhirkan oleh BPS melalui PBDT (pemutakhiran basis data terpadu), yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial RI melalui Pusdatin (pusat data dan informasi) Kesos (kesejahteraan sosial).

Pada tahun 2016, pengelolaan data terpadu berada di bawah Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kesos, akan tetapi tanggung jawab untuk pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada daerah masing-masing.

Baca Juga: PSSI Tunda Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Tahun Ini? Berikut Penjelasannya

Tahun 2017, dikembangan aplikasi yang bernama SIKS-NG (sistem informasi kesejahteraan sosial next generation), yang digunakan untuk mengelola data terpadu program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, serta untuk pendataan PKH, bantuan sembako atau BPNT.

Selanjutnya, pada tahun 2019 perubahan nomenklatur dari data PPFM (program penanggulangan fakir miskin) dan OTM (orang tidak mampu), menjadi DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).

Data diperluas pengelolaannya, bukan hanya data fakir miskin, tetapi juga meliputi data bantuan sosial, data PPKS (pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial), serta data PSKS (potensi dan sumber kesejahteraan sosial).

Baca Juga: Rekomendasi Film Detektif Terbaik yang Cocok Ditonton Saat Libur Panjang Oktober

Selain iti, pemerintah terus mengembangkan aplikasi SIKS-NG dalam sistem android. Ini bertujuan agar memudahkan pendata melakukan verifikasi dan validasi tanpa mencetak menggunakan menggunakan kertas, tetapi pemutakhiran data dapat dilakukan secara online.

Pada 2020, hampir disetiap desa memiliki operator masing-masing SIKS-NG, dan operator inilah yang bertugas melakukan input data serta memperbarui data kemiskinan yang ada disetiap desa dan kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Bantuan Sosial Diperpanjang di 2021 Oleh Pemerintah. Bagaimana dengan PKH dan BPNT?

Untuk alur pengajuan DTKS yaitu sebagai berikut:

  • Keluarga kurang mampu mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK
  • Kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat
  • Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
  • Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur
  • Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)
  • Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut 2 Cara Cek Daftar Penerima Bansos BST Rp500 Ribu secara Online

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Berikut Alasan Menaker

Sehingga, untuk mendapat kuota BPNT atau program sembako serta PKH, dan bantuan sosial lainnya, diambilkan dari data yang telah ditetapkan Menteri Sosial.

Untuk mendapatkan bantuan sosial, Anda harus ke dalam DTKS. Apabila ingin mengecek, apakah sudah masuk dalam DTKS, Anda bisa melakukan langkah berikut:

Apabila nama Anda sudah masuk dalam DTKS, artinya Anda sudah masuk dalam antrian untuk mendapatkan bantuan. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler