Ketahui Penyebab Anda Gagal Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Dari Kemnaker

27 Oktober 2020, 16:09 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA BLITAR – Perlu anda ketahui beberapa penyebab yang membuat gagal dalam mendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu dari Kemnaker.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan terdapat penyebab yang membuat pendaftar gagal dalam mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu.

Penyebab pendaftar gagal mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan misalnya, nomor rekening yang didaftarkan valid. Bisa jadi salah penulisan atau rekening sudah tidak aktif.

Baca Juga: Berikut Data Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Hanya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Perlu diketahui, Kemnaker telah mengembalikan data 150 ribu pekerja yang bermasalah tersebut ke tempat mereka bekerja untuk diperbaiki. Sehingga, dapat di transfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Jika anda yang belum menerima dana BLT BPS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tetapi, merasa layak menerima bantuan ini dengan memenuhi syarat dan kriteria dapat melaporkan diri ke situs layanan online Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: PSSI dan Kemenpora Sepakat Kompetisi Segera bergulir di Tengah Pandemi Covid-19

- Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/

- Pilih menu kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id

- Atau bisa langsung ke laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

- Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Baca Juga: Kemnaker Resmikan Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Inilah Daftar UMP 34 Provinsi se-Indonesia!

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi/gaji upah termin I ini selesai,” jelas Menaker Ida fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan, yakni jatah bulan November dan Desember 2020.

Informasi tambahan bahwa, Kemnaker telah melakukan proses penyaluran untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi gaji ke 15,7 juta karyawan yang mempunyai gaji atau upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020.

Baca Juga: UPDATE! Tata Cara Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

Saat ini, hingga batas akhir penyerahan data penerima bantuan BLT Subsidi gaji, data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta pekerja.

Pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Majelis Hakim PN Bandung Ketuk Palu, Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis Dua Tahun Penjara

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selamat mencoba semoga berhasil!

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler