E-form BRI Bukan untuk Daftar, Tapi Hanya untuk Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta

27 Oktober 2020, 11:02 WIB
Hasil tangkapan layar halaman utama e-form BRI /eform.bri.co.id

MEDIA BLITAR - Masyarakat harus mengerti bahwa e-form BRI hanya berguna salah satunya untuk mengecek daftar nama penerima bantuan UMKM.

Pasalnya, banyak yang masih salah paham jika e-form BRI untuk mendaftar menjadi penerima BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta.

Sebagai bank yang berwenang untuk menyalurkan bantuan tersebut, BRI menyiapkan e-form dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses atau cek penerima, bukan malah untuk mendaftar.

Baca Juga: Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini

Adapun cara mengakses e-form BRI yaitu dengan login di eform.bri.co.id. Jika sudah, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan kode yang untuk dimasukkan.

Adapun, cara untuk mendaftar menjadi peserta penerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta adalah dengan mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Baca Juga: Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Berikut ini syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Indonesia Konsumsi Daging Ayam untuk Tingkatkan Gizi

Calon penerima bantuan juga harus diusulkan terselebih dahulu oleh lembaga pengusul seperti:

  1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Ac Milan vs As Roma Imbang 3-3, Rossoneri Pertahankan Rekor Belum Terkalahkan

Setelah syarat terpenuhi dan telah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data diantaranya:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria akan diseleksi lebih lanjut oleh Badan Koperasi, lalu mendapat informasi melalui SMS dari bank penyalur.

Jika sudah mendapatkan balasan SMS, calon penerima bantuan harus segera memverifikasi ke bank penyalur guna proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta tersebut.***

Sumber : Kementerian Koperasi dan UMKM

Sumber Foto : Hasil tangkapan layar halaman utama e-form BRI / eform.bri.co.id

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Tags

Terkini

Terpopuler