Kabar BLT BPJS Gelombang 2 Akan Cair Kapan? Simak Penjelasan Dari Menaker Ida Fauziyah

26 Oktober 2020, 08:20 WIB
Foto:   Menaker Ida Fauziyah serahkan bantuan kepada kelompok pekerja perempuan yang terdampak Covid-19 di mojokerto.* /(Instagram/@idafauziyahnu)

MEDIA BLITAR - Menaker Ida Fauziyah mengumumkan terkait penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang akan cair pada awal bulan November 2020.

Dengan adanya informasi yang disampaikan Ida Fauziyah dihimbau para pekerja dapat menunggu jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 cair.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lanjutan dari penyaluran bantuan pada gelombang 1 yang sudah disalurkan sejak bulan September 2020 lalu.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Menaker Ida Fauziyah mengatakan dalam proses penyaluran bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah mencapai 12.166.471 pekerja atau setara dengan 98 persen dari total keseluruhan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020.

Baca Juga: McGregor Ucapkan Selamat atas Kemenangan Khabib Melawan Justin

“Kami targetkan temin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November,” kata Menaker Ida pada keterangan tertulis akun instagram @kemnaker.

Diperkirakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan bisa dicairkan setelah evaluasi penyaluran gelmbnag 1 telah usai.

Program BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dibuka pada bulan November sampai Desember 2020. Pekerja yang menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombnag 2 akan BSU selama empat bulan dengan nilai per bulan masing-masing Rp600 ribu.

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id/bpum Untuk Mengetahui Nama yang Dapat Bantuan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta

“Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Informasi tambahan bahwa, 150 ribu karyawan yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja, untuk diperbaiki sehingga bisa ditransfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Pastikan dirimu segera melengkapi persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Morbidelli Juara MotoGP Grand Prix Teruel, Sekaligus Bungkam Duet Suzuki

Bagi pekerja yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak dirinya menerima bantuan ini, diharapkan melaporkan diri ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

1.Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/

  1. Pilih menu kanal Subsidi Upah atauhttps://bsu.kemnaker.go.id
  2. Atau bisa langsung ke lamanhttps://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  3. Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2

Ida Fauziyah mengatakan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler