Jadwal Pencairan Serentak Bantuan Sosial PKH, Oktober 2020. Cek Di Sini

23 Oktober 2020, 10:22 WIB
Jadwal Pencairan Serentak Bantuan Sosial PKH, Oktober 2020. Cek Di Sini /website Kemensos/

MEDIA BLITAR - Jadwal pencairan Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan), cukup ditunggu oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH.

Perlu diketahui bahwa, pemerintah menerapkan skema percepatan pada pencairan tahap keempat. Artinya, pemberian bantuan sosial PKH untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2020, akan diberikan pada bulan Oktober 2020.

Dikutip melalui channel YouTube Nasurroh Arul yang merupakan pendamping program keluarga harapan Kementrian Sosial di Kabupaten Lampung Tengah, menjelaskan bahwa untuk pencairan bantuan sosial PKH tahap kempat akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM UMKM dengan Mudah dan Syaratnya

Hal ini, berdasarkan surat resmi dari Kementrian Sosial Republik Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, tertanggal 20 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia.

Pada surat resmi tersebut menjelaskan 4 poin inti, dan beberapa poin penting untuk diperhatikan supaya KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) tidak terblokir pada tanggal 25 Desember 2020. Jadi, dimohon untuk membaca secara detail dan tidak terlewat.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

 Poin pertama yang disampaikan pada surat resmi tersebut adalah penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.

Poin kedua menjelaskan, terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis.

Baca Juga: Sangat Mudah! Cek Daftar Nama Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Poin ketiga menjelaskan, bantuan tahap keempat akan dicairkan serentak pada tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.

Kemudian untuk poin keempat menjelaskan bahwa, Kemensos menghimbau agar informasi yang tertuliskan pada surat resmi tersebut, segera diteruskan kepada Dinas Sosial Kabupaten atau Kota terkait data penyaluran bantuan sosial PKH tahap keempat.

Baca Juga: Segera Daftar! Berikut Cara Mendaftar Program BPUM Kabupaten Blitar

Selain itu, untuk KPM PKH dimohon untuk segera mencairkan paling lambat 15 November 2020. Serta bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi tiga kali berturut-turut maka KKS akan di blokir pada tanggal 25 Desember 2020. Artinya, apabila pada bulan Oktober hingga Desember 2020, KPM tidak melakukan transaksi atau pencairan sebanyak tiga kali berturut-turut, maka KKS akan diblokir oleh Kemensos.

Untuk penambahan komponen baru dalam program keluarga harapan, yaitu penderita tuberkulosis yang masuk dalam komponen kesehatan. Maka indeks bantuan juga akan berubah, berikut rincian indeks bantuan:

Baca Juga: Seragam Gratis untuk Ribuan Siswa Kota Blitar Batal Dilakukan, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan

  1. Kategori ibu hamil/nifas – Rp3 juta/tahun
  2. Kategori keluarga pasien tuberkulosis (TBS) – Rp3 juta/tahun
  3. Kategori anak usia 0 hingga 6 tahun – Rp3 juta /tahun
  4. Kategori anak dengan tingkat SD – Rp900 ribu/tahun
  5. Kategori anak dengan tingkat SMP – Rp1,5 juta/tahun
  6. Kategori anak dengan tingkat SMA – Rp2 juta/tahun
  7. Kategori penyandang disabilitas berat – Rp2,4 juta/tahun
  8. Kategori lanjut usia – Rp2,4 juta/tahun

Diharapkan bantuan sosial PKH tersalurkan dengan baik, dan digunakan segera oleh KPM PKH. Semoga informasi ini bermanfaat dan selama pencairan bantuan sosial PKH tidak banyak mengalami kendala. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler