KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya

21 Oktober 2020, 11:36 WIB
KABAR GEMBIRA! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Berikut Syarat Selengkapnya /Antara Foto

MEDIA BLITAR – Kabar gembira, tidak akan lama lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan segera cair. Bantuan ini akan disalurkan melalui bank BCA dan Himbara pada akhir bulan Oktober 2020.

Pasalnya lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan termin satu atau gelombang satu sudah mencapai 98 persen dalam penyalurannya.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada akhir bulan Oktober 2020.

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

“Kami targetkan temin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November,” kata Menaker Ida pada keterangan tertulis akun instagram @kemnaker.

Ida Fauziyah menambahkan untuk saat ini masih melakukan proses penyaluran gelombang satu. Selanjutnya, akan dilakukan  proses transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 baik dari bank BCA, Himbara, dan bank swasta lainnya.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Mudah Cek Penerima BPUM Rp2,4 Juta Hanya Dengan KTP!

Pada termin satu atau gelombang satu BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah  menyalurkan sebanyak 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam lima tahap.

Tahap pertama Kemnaker telah berhasil menyalurkan dan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap kedua disalurkan kepada pekerja sebanyak 3 juta penerima. Selanjutnya, tahap ketiga berhasil menyalurkan kepada 3,5 juta pekerja.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah

Setelah itu tahap keempat telah tersalurkan kepada 2,65 juta penerima dan tahap kelima telah tersalurkan kepada 618.588 pekerja.

Penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang mempunyai upah atau gaji di bawah Rp5 juta.

Segera persiapkan syarat-syarat pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan  gelombang 2 agar nantinya dapat mempermudahkanmu dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

Berikut syarat daftar menjadi penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan  gelombang 2 :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Simak Bocorannya Di Sini

Ida Fauziyah berharap, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadikan stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, sektor perekonomian masyarakat bisa stabil di era pandemi covid-19.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jumlah yang tidak begitu signifikan, sehingga untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V dan secara total pada tahap V terdapat 618.588 penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler