Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah, Cek Selengkapnya

21 Oktober 2020, 09:59 WIB
Pastikan Sudah Punya SKU Sebelum Mendaftar BPUM atau BLT UMKM ke Dinas Daerah. /Freepik

MEDIA BLITAR – Sebelumnya diberitakan Kemenkop UKM yang diwakili oleh Hanung Harimba, mengatakan bahwa pendaftaran bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta atau Banpres BPUM masih dibuka.

Sebelum mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat pastikan Anda sudah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, dapat mendatangi atau menelpon dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

Baca Juga: Manchester United Atasi Paris Saint Germain 2-1 Lewat Gol Rashford di Menit Akhir

“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Pendaftar diharuskan untuk memenuhi syarat bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta agar dirinya lolos seleksi dan dapat memanfaatkan bantuan tersebut.

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha

Baca Juga: HOAX ! Hati-Hati Penipuan Formulir Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Penjelasannya

Syarat melampirkan SKU adalah syarat penting, karena jika tidak melampirkan SKU, Dinas Koperasi dan UKM tidak akan menerima usulannya.

Syarat tersebut menjadikan banyak pendaftar yang gagal dalam seleksi berkas pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.

Selain Dinas Koperasi dan UKM setempat pendaftar dapat mengusulkan dirinya melalui kriteria instansi berikut ini.

Baca Juga: Cara Hingga Syarat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Selengkapnya

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dengan  memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Nama lengkap sesuai KTP

- Alamat lengkap sesuai KTP

- Bidang usaha mikro

- Nomor telepon

- Nomor rekening

Baca Juga: Beredar Isu Program Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka! Intip Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Pendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI melalui SMS.

Berikut isi SMS dari BRI :

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.”

Setelah menerima pesan tersebut, diharapkan penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta untuk melakukan verifikasi ulang ke bank BRI.

Baca Juga: Izin Usaha dari Pemerintah Daerah untuk Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Ini Caranya

Selanjutnya pihak bank BRI akan melakukan verifikasi terkait kebenaran SMS tersebut. Dan proses pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta pun dapat dicairkan.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta ini dapat menambah dana insentif pelaku UMKM yang telah diberikan pemerintah melalui program BPUM.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM memberitahukan bahwa pihaknya telah telah menyalurkan kepada 9,1 juta pelaku UMKM. Saat ini terdapat tambahan tiga juta penerima usaha mikro kecil dan menengah yang menerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler