Indonesia Membara, Ada Apa Dengan UU Cipta Kerja?

8 Oktober 2020, 19:30 WIB
Pengunjuk rasa berjalan dengan latar belakang api yang membubung saat demonstasi menentang UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa 6 Oktober 2020 semakin membuat suasana semakin memanas. Polemik yang terjadi sejak awal penyusunan kini justru semakin menjadi-jadi pasca disahkan oleh DPR RI.

Omnibus Law sendiri sebenarnya merupakan gagasan dari Presiden Joko Widodo setelah dilantik kedua kalinya pada Oktober tahun 2019 lalu. Pada pidatonya tersebut, Jokowi mengajak DPR RI untuk segera membahas dua undang-undang yang akan menjaid Omnibus Law.

Baca Juga: Selamat! BTS: Terima Penghargaan James A. Van Fleet Award 2020

Dalam pidatonya tersebut, ia juga mengatakan akan ada undang-undang yang menjadi perhatian utama dalam Omnibus Law, yaitu satu undang-undang ya akan merevisi beberapa undang-undang lain. Bahkan dikatakan, undang-undang ini akan mampu merevisi puluhan undang-undang lain.

Umumnya, Omnibus Law bertujuan untuk mencari jalan keluar atas isu besar dalam sebuah negara. Tak hanya itu, Omnibus Law juga mampu merampingkan regulasi dari segi jumlah dan juga menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: 5 Gaya Fashion Lily Collins dalam Serial Emily in Paris, Stylish Banget!

Namun dalam perencanaan, penyusunan, dan pengesahan UU Cipta Kerja ini dinilai cacat hukum oleh beberapa pihak. Misalnya saja partai Demokrat dan PKS yang memutuskan Walk Out dari sidang karena menilai RUU ini belum cukup sempurna untuk di sahkan.

Dalam acara Mata Najwa episode Mereka-Reka Cipta Kerja yang digelar tadi malam Rabu 8 Oktober 2020, anggota DPR RI Komisi X dari Partai PKS Ledia Hanifah Amaliah menyatakan jika penyusunan UU ini dinilai kurang melibatkan masyarakat dan pakar.

Baca Juga: Update Kasus Virus Corona Indonesia Hari Ini 8 Oktober 2020, Naik 4.850 Kasus!

Ia juga mengatakan UU Cipta Kerja secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi 78 undang-undang lain sehingga dalam penyusunannya seharusnya benar-benar matang. Politikus PKS ini juga mengungkapkan jika dirinya belum mendapatkan draft UU Cipta Kerja final yang telah disahkan.

Sementara Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi DPR mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah berani mengambil metode Omnibus Law dalam rangka mengharmonisasi dan sinkronisasi berbagai regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Tetap Sehat Selama Pandemi, Yuk Konsumsi Makanan Tinggi Serat Berikut

Pro dan kontra tentang UU Cipta Kerja memang masih terus terjadi. Pemerintah mengklaim UU ini akan memberikan kemudahan investor dan juga perlindungan pada pekerja. Sementara disisi lain para buruh dan mahasiswa menganggap ada beberapa Pasal yang berpotensi akan merugikan para pekerja.

Sampai saat ini, kita semua masih menanti apa langkah yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi berbagai gejolak dan kontroversi yang terjadi akibat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Indonesia.

***

 

 

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler