kpps
MEDIA BLITAR - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Januari 2024. Setelah pelantikan, para anggota KPPS memulai tugas mereka untuk Pemilu 2024, yang berlangsung dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Para anggota KPPS ini bertanggung jawab dalam melaksanakan dan menghitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, dengan susunan satu ketua yang merangkap sebagai anggota, serta enam anggota lainnya.
Tugas utama KPPS meliputi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dengan fokus pada mewujudkan ekuitas pemilih, melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih penyandang disabilitas agar dapat memberikan hak pilihnya.
Kenaikan Kehormatan Bagi Anggota KPPS Pemilu 2024
Kehormatan atau kehormatan bagi badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Peningkatan tersebut juga mencakup kehormatan bagi para petugas KPPS.
Hal ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang berkaitan dengan Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Nomor Tahapan Pemilihan.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan kehormatan bagi badan ad hoc, termasuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, dan Pantarlih LN, untuk Pemilu 2024. Kenaikan ini bersifat mencakup pemilu dan pemilu. tahun 2024.
Rincian Besaran Kehormatan KPPS Pemilu 2024
Berikut rincian besar kehormatan bagi anggota KPPS Pemilu 2024:
-
Ketua KPPS:
- Pemilu 2024: Rp1,2 juta
- Pilkada 2024: Rp900.000
-
Anggota KPPS:
- Pemilu 2024: Rp1,1 juta
- Pilkada 2024: Rp850.000
-
Satlinmas TPS :
- Pemilu 2024: Rp700.000
- Pilkada 2024: Rp650.000
-
KPPS Luar Negeri:
- Ketua KPPS: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS : Rp6 juta
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta
Perbandingan Besaran Kehormatan KPPS Pemilu 2019 dan 2024
Jika dilihat dari besaran penghargaan KPPS Pemilu 2024, terdapat peningkatan lebih dari 100 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, ketua KPPS menerima penghargaan sebesar Rp550 ribu, sedangkan pada Pemilu 2024, jumlahnya meningkat menjadi Rp1,2 juta. Begitu pula dengan anggota KPPS Pemilu 2024 yang akan menerima kehormatan sebesar Rp1,1 juta.