Presiden Boleh Ikut Kampanye Pilpres Boleh Dukung Salah Satu Paslon? Cek Aturan Undang-Undang Pemilu 2024

- 30 Januari 2024, 14:18 WIB
Presiden Boleh Ikut Kampanye Pilpres Boleh Dukung Salah Satu Paslon? Cek Aturan Undang-Undang Pemilu 2024
Presiden Boleh Ikut Kampanye Pilpres Boleh Dukung Salah Satu Paslon? Cek Aturan Undang-Undang Pemilu 2024 /Instagram @jokowi

MEDIA BLITAR - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk memihak dan berkampanye dalam pemilu. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma pada 24 Januari 2024.

Menurutnya, kampanye adalah hak demokrasi dan hak politik setiap individu, termasuk presiden dan para menteri, baik yang terafiliasi dengan partai politik (parpol) maupun nonparpol.

Aturan Presiden Berkampanye: Memahami Undang-Undang Pemilu

Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa aturan terkait presiden berkampanye dan memihak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Namun, ada beberapa batasan yang harus diperhatikan sesuai dengan undang-undang tersebut. Salah satunya adalah terkait larangan melibatkan pejabat tertentu dalam kegiatan kampanye pemilu.

Batasan dan Larangan dalam Kampanye Menurut UU Pemilu

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan beberapa pihak, antara lain hakim agung pada Mahkamah Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia.

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kepala desa dan perangkat desa.

Kampanye Presiden: Fasilitas Negara dan Ketentuan Tambahan

Namun, meski presiden boleh berkampanye, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipatuhi. Sesuai dengan Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, jika presiden ingin terlibat dalam kampanye pemilu.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi, seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye.

Fasilitas Negara yang Dilarang Digunakan dalam Kampanye

Pasal 304 UU Pemilu menjelaskan fasilitas negara yang tidak boleh digunakan selama kampanye. Hal ini mencakup kendaraan dinas pejabat negara, gedung kantor, rumah dinas dan rumah jabatan milik pemerintah.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x