Apa Saja yang Wajib Diketahui Petugas KPPS Pemilu 2024? Cek Panduan, Materi, Besaran gaji, Masa Kerja

- 30 Januari 2024, 18:22 WIB
Ilustrasi - Apa Saja yang Wajib Diketahui Petugas KPPS Pemilu 2024? Cek Panduan, Materi, Besaran gaji, Masa Kerja
Ilustrasi - Apa Saja yang Wajib Diketahui Petugas KPPS Pemilu 2024? Cek Panduan, Materi, Besaran gaji, Masa Kerja /ANTARA

MEDIA BLITAR - Pada Kamis, 25 Januari 2024, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dilantik untuk memulai tugas mereka. Namun seiring dengan pelantikan tersebut, muncul pertanyaan, apa sajakah hal yang wajib diketahui oleh para petugas KPPS setelah resmi dilantik?

Apa Saja yang Harus Diketahui oleh Petugas KPPS Pemilu 2024?

1. Sirekap: Alat Penting dalam Penghitungan Suara

Pertama-tama, petugas KPPS Pemilu 2024 perlu mengenal Sirekap. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang berfungsi sebagai alat bantu dalam penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Sirekap memiliki dua jenis, yaitu Sirekap mobile untuk KPPS dan Sirekap web untuk instansi terkait. Fungsinya meliputi membaca dan merekam hasil penghitungan suara di TPS, melakukan tabulasi data, mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang, serta mempublikasikan hasil pemilu.

2. Gaji KPPS: Peningkatan Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Petugas KPPS Pemilu 2024 juga perlu mengetahui besaran gaji yang akan mereka terima. Menurut informasi resmi KPU, besaran gaji petugas KPPS mengalami peningkatan yang cukup besar dibandingkan Pemilu 2019.

Ketua KPPS Pemilu 2024 akan menerima Rp 1.200.000, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp 1.100.000.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, Ketua KPPS hanya mendapatkan Rp 550.000, dan anggota KPPS sebesar Rp 500.000.

3. Biaya Perlindungan: Aspek Penting untuk Petugas

Biaya juga perlindungan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh petugas KPPS. Hal ini bertujuan untuk melindungi para petugas dari kemungkinan kecelakaan kerja.

Besaran biaya perlindungan mencakup santunan bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman.

4. Tugas KPPS: Tanggung Jawab yang Harus Dilaksanakan dengan Integritas

Petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki tugas-tugas yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ludvia Tria Fitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x