BREAKING NEWS Majelis Hakim Vonis Bharada E Penjara 1 Tahun 6 Bulan

15 Februari 2023, 13:32 WIB
BREAKING NEWS Majelis Hakim Vonis Bharada E Penjara 1 Tahun 6 Bulan / Antara/ Fauzan/

MEDIA BLITAR - Babak baru persidangan yang menyeret nama Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus penembakan Brigadir J.

 

Dimana pada hari ini (Bharada E), yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sidan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. yang dipimpin oleh majelis hakim dengan Wahyu Iman Santoso sebagai ketua.

Baca Juga: BIODATA PROFIL Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bharada E Terbaru: Pangkat Jabatan, Usia, Zodiak, Tempat Lahir

“Dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim, di PN Jaksel.

Dalam hal ini, hakim menilai Bharada E tetap bersalah, karena memiliki beberapa kali kesempatan dan rentang waktu yang cukup, untuk membatalkan niat menghilangkan nyawa korban.

Lebih lanjut seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: 'BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara', menjelaskan bahwa atas berbagai pertimbangan, hakim menyatakan terdapat unsur kesengajaan dalam rangkai perbuatan dan sikap batin Eliezer, yang menghendaki pembunuhan Yoshua.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yoshua meninggal dunia. Unsur kedua terbukti," ujar hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu mendapatkan vonis dari majelis hakim dengan vonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman kurungan selama 13 tahun.

Baca Juga: Tahun 2023 Isu Resesi Menguat, Lantas E-Commerce Apa yang Jadi No.1 bagi Penjual?

Lima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Ferdy Sambo, ia turut didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Jaksa menjatuhi hukuman demikian sebab menilai Bharada E sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tak Terduga, Reaksi Keluarga Ferdy Sambo usai Hasil Sidang Vonis Mati dan Ibu Almarhum Brigadir J jadi Sorotan

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa ketika membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca Juga: ‘Tren’ Praktik Sunat Masa Tahanan Hakim MA, MAKI Desak KPK Kuliti Kinerja Gazalba dan Dimyati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," kata JPU lagi.

Eliezer diyakini jpu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan.

Tuntutan JPU tersebut menuai kekecewaan sejumlah pihak, salah satunya Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang dinilai berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo cs.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler