3 Alasan Logis Bisa Meringankan Hukuman Bharada Eliezer, Romo Franz Magnis Suseno Beberkan Hal Tak Terduga Ini

27 Desember 2022, 07:25 WIB
Romo Franz Magnis-Suseno didatangkan sebagai ahli untuk meringankan Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Joshua /ANTARA/

MEDIA BLITAR – Romo Franz Magnis-Suseno dihadirkan sebagai ahli yang dapat meringankan hukuman Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Ahli filsafat moral ini yang diajukan pihak terdakwa Bharada E dalam sidangnya di depan majelis hakim di PN Jaksel, Senin 26 Desember 2022.

Adapun menurut Romo Franz Magnis Suseno ia membeberkan 3 alasan logis yang menurutnya bisa meringankan hukuman Bharada E.

Baca Juga: Cara Mudah Bermain Latto-Latto Bagi Pemula yang Viral di Tiktok, dengan Mengayunkan ke Atas dan Bawah

Unsur-unsur yang meringankan bagi Eliezer yang pertama adalah, ‘unsur pangkat’ dan ‘jabatan’

Romo Magnis mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Eliezer diperintah oleh atasannya yang notabene memiliki pangkat jauh lebih tinggi darinya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Ia menegaskan bahwa sebagai bawahan dengan menganut budaya ‘laksanakan’ yang tidak mungkin tidak ditaati Richard Eliezer.

Baca Juga: Lirik Lagu Would You – Single Terbaru BT21 Rayakan Anniversary ke-5 dengan Karakter Lucu

Dengan demikian maka, poin pertama yang bisa meringankan Bharada Eliezer adalah kedudukan Ferdy Sambo atau yang memberikan perintah menembak atau membunuh yang berpangkat Irjen.

Bharada E yang pangkatnya paling rendah di polisi serta umurnya masih 24 tahun tidak memungkinkan untuk menolak utusan atasannya.

“Jadi masih muda itu, laksanakan itu, budaya laksanakan itu, adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis Suseno.

Baca Juga: Siapa Om Kuat Alias Diryanto Kodir ART Ferdy Sambo yang Juga Bikin Geram Jaksa dan Hakim? Ini Profilnya

Selanjutnya, alasan kedua yang bisa meringankan hukuman Bharada E adalah situasi yang tidak bisa diprediksi dan cenderung menegangkan.

Eliezer dinilai tidak mempunyai waktu untuk mempertimbangkan secara matang karena adanya keterbatasan waktu untuk mengambil keputusan.

Karena memang waktu yang mepet dan situasi yang membingungkan membuat Bharada E tidak punya cukup waktu untuk membuat keputusan yang baik.

Baca Juga: 3 Link Nonton Streaming Wednesday Full Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Sub Indo Bukan Telegram, LK21, IDLIX, Rebahin

Sebelumnya, Bharada E juga menyebut bisanya ia baru bisa memikirkan sesuatu setelah ia tidur terlebih dahulu.

 “Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” ujarnya lagi.

Kemudian, alasan tterakhir yang bisa merungkan Eliezer karena perintah penembakan ini adalah perintah yang tidak masuk akal.

Baca Juga: Ternyata Selain Romo Magnis Suseno Ada 2 Ahli Lain yang Dihadirkan Meringankan Hukuman Bharada E, Siapa Saja?

 “Tambahan satu poin, dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer. Di dalam kepolisian memang bisa ada situasi, di mana atasan memberi perintah tembak,” katanya.

“Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, tidak masuk akal,” kata Romo Magnis Suseno.

Diketahui, Bharada E disebut JPU sebagai sosok yang menembak Brigadir J. Dia menembak berdasarkan perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siapa Pemeran Video Wanita Kebaya Hijau No Sensor Full 8 Menit 28 Detik Viral Twitter? Selebgram 500 Followers

“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.

Baca Juga: Profil Biodata Romo Magnis Suseno Ahli Meringankan Bharada E, Ungkap 3 Alasan Logis Ini Ringankan Hukuman

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Anandita Marwa Aulia

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler