Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan

2 November 2022, 08:59 WIB
Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan /Tangkapan Layar kpu.goid

MEDIA BLITAR - Simak berikut informasi mengenai cara melakukan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Dalam melakukan rekrutmen PPK dan PPS, KPU menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc).

Nah, bagi kalian yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS, simak artikel ini hingga akhir dan catat dokumen yang perlu anda siapkan.

Baca Juga: Cara Mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA, Catat Dokumen yang Diperlukan

Kabarnya, Pendaftaran PPK dan PPS akan segera dibuka pada bulan November 2022 ini. Namun KPU belum mengumumkan secara resmi.

Sementara untuk aplikasi SIAKBA sudah bisa diakses. Bagi anda yang ingin mendaftar, sebaiknya siapkan dulu dokumen yang diperlukan.

Melansir dari laman SIAKBA, adapun dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS pada Pemilu 2024? Simak Berikut Daftar Honornya

1. Surat Pendaftaran (template bisa didownload di laman SIAKBA)

2. File KTP
3. Pas Foto 4x6

4. Daftar Riwayat Hidup (template bisa didownload di laman SIAKBA)

5. File Ijazah Terakhir
6. Surat Pernyataan (template bisa didownload di laman SIAKBA)

7. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Beserta Jadwal Rekrutmen Pemilu 2024

Setelah anda menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran tersebut, simak langkah-langkah untuk membuat akun SIAKBA berikut ini.

Langkah Pendaftaran

1. Masuk ke laman resmi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/
2. Kemudian klik "Daftar"
3. Masukan nama lengkap dan alamat email pada kolom yang tersedia
4. Masukkan password dan verifikasi sandi
5. Lalu klik "Daftar"

Setelah melakukan langkah pendaftaran, periksa kotak masuk di email yang anda daftarkan tersebut dan lakukan aktivasi.

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024? Catat Persyaratannya

Jika sudah melakukan aktivasi email, anda akan diarahkan untuk login ke laman SIAKBA KPU.

Silahkan login dan ikuti langkah-langkah yang tersedia seperti melengkapi data diri, mengunggah dokumen, dan seterusnya.

Itulah informasi mengenai cara untuk mendaftar dengan membuat akun di laman SIAKBA bagi anda yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.***

Editor: Arini Kumalasari

Tags

Terkini

Terpopuler