Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J: Ibu Putri Jangan Sembunyi di Balik Layar

10 Agustus 2022, 11:32 WIB
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayah Brigadir J: Ibu Putri Jangan Sembunyi di Balik Layar /Tim Oke Jambi

MEDIA BLITAR - Usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengaku kaget.

Dilansir dari Oke Jambi, Samuel mengaku bahwa dirinya kaget dengan penetapan status Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Samuel mengatakan bahwa Brigadir J sebelumnya menceritakan bahwa baik-baik saja dengan Ferdy Sambo, jadi ia tak menyangka mengenai hal tersebut.

"Pak Ferdy Sambo sebelumnya diceritakan baik-baik saja oleh almarhum (Brigadir J). Jadi kami sangat terkejut," kata Samuel, dikutip dari Oke Jambi.

Baca Juga: Daftar Juara Piala AFF U16 Jelang Laga Timnas vs Myanmar: Thailand Vietnam Paling Banyak, Indonesia?

Samuel juga mempertanyakan motif Ferdy Sambo hingga dengan tega menghabisi nyawa Brigadir J.

Selain itu, harapan Samuel adalah agar keadilan dapat ditegakan dan Ferdy Sambo dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatan Ferdy Sambo, Samuel mengatakan bahwa di negara ada hukum meskipun umat manusia memiliki pintu maaf yang terbuka.

Kemudian, Samuel juga meminta istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi untuk jujur dan terbuka.

Baca Juga: Pesulap Merah Kembali Menantang Pembuktian Gus Samsudin: Katanya Lagi di Jakarta, Tempat Udah Disediain Nih

Ia meminta Putri menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi sehingga Brigadir Yosua ditembak dan kehilangan nyawanya.

Putri juga diminta agar tidak sembunyi di balik layar, dan menyampaikan dengan jujur apa yang sebenarnya terjadi kepada penyidik.

"Ibu Putri jangan sembunyi di balik layar. Tampillah dengan keterbukaan. Jangan ada yang disembunyikan lagi, Jujurlah terhadap penyidik," tutur Samuel.

Samuel juga mengaku bahwa ia mempercayakan kasus ini kepada tim penyidik untuk mengungkap sampai tuntas.

Baca Juga: LENGKAP JADWAL Semifinal Piala AFF U-16 2022 Hari ini 10 Agustus: Indonesia vs Myanmar, Thailand vs Vietnam

Ia dengan sabar menunggu hasilnya, dan berharap agar semuanya segera terungkap.

Setelah ditetapkannya Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka, kini ada 4 tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP, dan terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.

Meski demikian, motif dari penembakan Brigadir J hingga kini masih belum diungkapkan.

Ayahanda Brigadir J, Samuel mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan pihak lainnya.

Ia mengucapka terima kasih karena telah mendukung pengungkapan kasus penembakan anaknya yakni Brigadir J hingga kehilangan nyawa. ***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Oke Jambi

Tags

Terkini

Terpopuler