Terungkap Ini Alasan Pihak Kepolisian Tidak Menahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Candi Borobudur

29 Juli 2022, 22:00 WIB
Terungkap Ini Alasan Pihak Kepolisian Tidak Menahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Candi Borobudur /YouTube/KH Entertainment/

MEDIA BLITAR - Update perkembangan kasus terbaru mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Terbaru polisi mengungkapkan bahwa Roy Suryo tidak ditahan atas kasus UU ITE yang menjeratnya.

Sebelumnya Roy Surya telah dilaporkan oleh beberapa pihak dan ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur Tersebut. 

Baca Juga: Roy Suryo Tidak Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polisi Ungkap Hal Ini

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme pada Jumat, 10 Juni 2022 yang menyinggung kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya itu serta menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh.

Atas postingan itu Roy dilaporkan perwakilan umat Buddha Nusantara, Kurniawan Santoso beberap waktu lalu.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ali Saleh Alhuraiby Suami Mutiara Annisa Baswedan Anak Anies Baswedan Lengkap: Umur, IG

Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Roy Suryo sempat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur hingga 12 jam lamanya.

Baca Juga: Profil Biodata Ali Saleh Alhuraiby Menantu Anies Baswedan Lengkap Mulai dari Umur Hingga Akun Instagram

Namun terbaru, Roy Suryo dikabarkan tidak ditahan oleh pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa keputusan penahanan Roy merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian.

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahan terhadap RS (Roy Suryo). Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

Dalam aturan perundang-undangan ada dua pertimbangan penyidik melakukan penahanan atau tidak yakni objektif dan subjektif.

Baca Juga: BACA Doa Akhir Tahun Awal Tahun Hijriyah 1 Muharram 1444 H, Bertepatan Bulan Suro

Kata Zulpan, penyidik meyakini bahwa Roy tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga diyakini akan kooperatif.

"Itu sudah pasti, sudah pasti dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com dengan judul "Roy Suryo Lolos Jerat Tahanan Penjara, Polisi Beri Penjelasan".***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler