UPDATE Daftar 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2022, Cek Jawa Timur Masuk atau Tidak

22 Mei 2022, 07:29 WIB
UPDATE Daftar 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2022, Cek Jawa Timur Masuk atau Tidak /Antara/Rahmad/

MEDIA BLITAR - Berikut update daftar 7 provonsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru.

Bagi warga Jawa Timur, cek juga apakah provinsi ini menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun ini atau tidak.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dari dirjen pajak daerah seperti biasanya banyak ditunggu oleh masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Karakter She Hulk Superhero Baru Marvel hingga Kekuatan dan Kelemahannya

Dengan program tersebut, masyarakat mendapat sejumlah keringanan seperti penghapusan denda pajak tertunggak, bebas bea balik nama kendaraan, dan lain-lain tergantung kebijakan dirjen pajak setempat.

Berikut adalah tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan lengkap dengan bulan dimulainya program tahun 2022 ini.

Baca Juga: Biden - Yoon Bersumpah untuk Menghalangi Korea Utara dan Menawarkan Bantuan Penanganan COVID

1. Provinsi Sumatera Barat

Dikutip dari Bapenda Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan provinsi ini akan dimulai hingga 15 Juni mendatang.

Program:

- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB

- Denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua

- Pembebasan pembayaran BBNKB untuk melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah.

- Penghapusan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Baca Juga: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera Pelangi, Bentuk Dukungan Terhadap LGBT, GMPI: Bertentangan dengan Pancasila

2. Provinsi Bali

Dikutip dari Bapenda Bali, Dirjen pajak Pemprov Bali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 4 April sampai 31 Agustus 2022.

Dengan rincian programnya adalah:

- Pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II

- Gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni, untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah

Baca Juga: Pertemuan Darurat WHO, Saat Kasus Monkeypox atau Cacar Monyet Tembus Angka 100 di Eropa

3. Provinsi Kalimantan Tengah

Dikutip dari Bapenda Kalimantan Tengah, program pemutihan kendaraan provinsi ini berlaku sampai 17 Agustus 2022.

Program ini adalah sebagai bagian dari HUT ke 65 Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian programnya adalah sebagai berikut.

- Penghapusan denda pajak

- Diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun

- Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua

Baca Juga: Merry Ahmad Pamer Foto Bareng Personel NCT, Warganet: Kode Mau ke Andara

4. Provinsi Sulawesi Selatan

Dikutip dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor berlaku mulai 2 Maret 2022 sampai 31 Desember 2022.

5. Provinsi Gorontalo

Provinsi Gorontalo menggelar program ini dengan misi yaitu membantu wajib pajak di masa pandemi dan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Mei 2022.

Baca Juga: Update Klasemen dan Perolehan Medali Sea Games Vietnam 2021, Indonesia Posisi Ini Usai Dapat Emas dan Perak

6. Provinsi Bangka Belitung

Dikutip dari Samsat-sungailiat.babelprov.go.id, Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022.

Dengan beberapa insentif program adalah:

- Penghapusan denda PKB dan BBNKB II

- Gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah

Baca Juga: Trend Baru! Surat Lamaran Bukan Untuk Lamar Kerja, Tapi Untuk Lamar Ayang Jadi Pasangan Hidup

7. Provinsi Jawa Timur

Dikutip dari Kominfo Jatim, provinsi Jawa Timur menggelar program insentif pajak kendaraan hingga 30 Juni 2022.

Insentif pembayaran diantaranya adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan lain-lain.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler