Daftar 4 Tersangka Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng Ternyata di Ekspor: Langsung Ditahan Kejagung

19 April 2022, 17:39 WIB
Daftar 4 Tersangka Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng Ternyata di Ekspor: Langsung Ditahan Kejagung /Antara Foto/Nova Wahyudi//

MEDIA BLITAR – Ada empat tersangka yang telah ditetapkan menjadi dalang dibalik kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng. Berikut adalah daftar 4 tersangka dalang di balik kelangkaan minyak goreng ternyata di ekspor yang langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usut punya usut tersangka ternyata berasal dari pejabat Kemendag dan pelaku sektor usaha di minyak goreng.

“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” papar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin dalam keterangan pers disiarkan akun YouTube Kejaksaan RI dilansir Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: TERKUAK! Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag jadi Tersangka

Selain itu ada tersangka lain, yakni SMA, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

“Ketiga tersangka telah intens berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas, untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor,” katanya.

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” katanya.

Berikut adalah daftar empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung:

Baca Juga: Mendekati Lebaran Idul Fitri 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal

1. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, diduga kuat Indrasari Wisnu Wardhana

2. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

3. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

4. PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” tambah Burhanuddin.

Baca Juga: CATAT! Periode Promo Diskon Hingga Flash Sale Tiket Kereta Api Selama Angkutan Mudik Balik Lebaran 2022

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Simak Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Arus Mudik Balik Tahun 2022

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

- Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu

· Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

· Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Baca Juga: Untuk Hindari Potensi Macet, Menhub Budi Sarankan Masyarakat Lakukan Mudik Lebaran Lebih Awal

Tersangka IWW dan tersangka MPT akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sementara, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler