Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Kini Tersangka jadi 12 Orang

8 April 2022, 12:57 WIB
Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Kini Tersangka Jadi 12 Orang.*/PMJ News /

 

MEDIA BLITAR - Sebelumnya terkait kasus investasi bodong trading DNA Pro yang semula 9 orang kini menjadi 12 orang.

Maraknya kasus dari penipuan terkait investasi bodong kini semakin mencuat ke permukaan dan berhasil menangkap nama-nama pelaku sebagai tersangka. Penipuan yang dilakukan tersebut pun juga sangat merugikan para korbannya.

Baca Juga: Resmi Kembalikan Uang Ke Bareskrim, Reza Arap Ungkap Kekesalannya Kepada Afiliator Quotex Doni Salmanan

Dalam kasus penipuan investasi bodong melalui trading DNA Pro telah ditetapkan 12 orang sebagai tersangkanya.

Seperti dilansir Media Blitar dari laman PMJ News pada 8 April 2022, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyatakan adanya tambahan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dari 9 menjadi 12 orang.

Penetapan tersangka diperbarui menjadi 12 orang terkait kasus investasi bodong, platform opsi biner DNA Pro,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Fakta dan Biodata Fakarich, Guru Trading Indra Kenz yang Akhirnya Datangi Bareskrim Polri

Baca Juga: LENGKAP Daftar Pemain Terbaik Proliga 2022 Putra Putri Doni Haryono Raih Emas SEA Games Filipina 2019 jadi MVP

Tersangka terkait kasus investasi bodong tersebut, berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), AS (DPO), FE (DPO), DV (DPO), FR, RS, RK, YS dan RU.

Sebanyak 5 orang dari 12 tersangka tersebut telah diamankan, mereka berinisial FR, RS, RK, YS dan RU.

Terkait kasus robot trading DNA Pro, 7 tersangka masih dalam pencarian dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Lelah dengan Semua Tuduhan, Vanessa Khong Beri Klarifikasi tentang Uang Jajan Rp 2M yang Diberikan Indra Kenz

Baca Juga: Terbongkar! Doni Salmanan Seringkali Bagi Rezeki, Teman Dekat: Terlalu Dewa atau Iblis Nipunya!

Tersangka dalam kasus ini terjerat beberapa pasal, di antaranya 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5, Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini dari 12 tersangka yang telah ditetapkan, 7 di antaranya masih dalam pencarian atau terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sisanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler