RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi

28 Maret 2022, 22:14 WIB
RUU Sisdiknas Bakal Hapus Istilah Madrasah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Tidak Sesuai Konstitusi//Intagram/@pksriau/ /

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu heboh soal penghapusan istilah ‘Madrasah’ di RUU Sisdiknas. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa penghapusan istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak sesuai konstitusi.

“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Seharusnya menurut dia RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan Negara.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April 2022? Ini Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Awal Puasa Tahun Ini

“Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” kata HNW.

HNW menganggap tidak disebutkannya madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, atau kembali ke masa orde baru, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU No 2/1989) madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Baca Juga: 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster

Baca Juga: MENGEJUTKAN Gery Gany si Kembar X Factor Indonesia 2022 Tereliminasi, Judika Selamatkan Roby, Ini Hasilnya

Namun, kata dia di era Reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

Karenanya, Hidayat berharap jika ada revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara.

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Timnas Indonesia U-19 vs Korea Selatan 2022 Live TV: Menang Perdana Bakal Comeback?

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April 2022? Ini Penjelasan BRIN Terkait Potensi Perbedaan Awal Puasa Tahun Ini

“Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah," katanya.

Tetapi, lanjut dia juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD.

“Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah,” ujarnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler