3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster

26 Maret 2022, 19:58 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran - 3 Syarat dan Ketentuan dari Pemerintah Boleh Mudik Lebaran 2022, Salah Satunya Sudah Vaksin Booster.*/Pikiran Rakyat /

MEDIA BLITAR – Menjelang masuknya bulan Ramadhan, pasti kata mudik sudah tidak asing di telinga kita, karena mayoritas masyarakat di Indonesia melakukannya saat liburan Hari Raya Lebaran Idul Fitri.

Meski tahun lalu mudik masih dilarang oleh pemerintah, namun tahun ini nampaknya pemerintah akan memperbolehkan mudik dengan aturan, syarat, atau ketentuan tertentu, mengingat masih dalam keadaan pandemi.

Dalam keterangan melalui siaran pers Rabu 23 Maret 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pidato di sebuah kesempatan dan menyebutkan bahwa mudik hari raya Lebaran Idul Fitri 2022 bakal diizinkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya Persiapkan dari Sekarang: Boleh Mudik Tapi?

Menurut Jokowi, izin melakukan mudik akan diberi syarat tertentu, salah satunya sudah menjalani vaksin booster setelah vaksin dua kali.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dampak negatif apabila pemudik belum dapat vaksin tidak lengkap, salah satunya pada orangtua yang dikunjungi.

"Jangan sampai kebaikan kita merugikan orang tua yang dikunjungi," ucap Budi konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Kemenag akan Segera Gelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan atau Bulan Puasa, Ini Penjelasannya!

Alasan memberlakukan aturan tersebut diambil dari negara seperti Hong Kong sebagai pelajaran, karena telah mengalami anomali kasus di tengah merebaknya subvarian Omicron BA.2.

Meski angka vaksinasi masyarakat Hong Kong sangat tinggi, namun angka kematian dan pasien yang masuk rumah sakit juga tinggi di sana.

Apalagi menurut penelitian ternyata mayoritas penerima vaksin lengkap di negara ini adalah kelompok non-lansia.

Baca Juga: 5 Alasan Utama Dokter Terawan Mantan Menkes Dipecat Permanen dari IDI: Pelanggaran Etika Berat dari 2018-2022

Oleh karenanya pemerintah memasang syarat dua kali vaksin dan satu kali booster ini untuk mudik 2022 untuk memperkecil resiko terhadap orang tua yang dikunjungi.

"Untuk memperkecil resiko terhadap orang tua yang dikunjungi," ujar Menkes Budi.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bakal segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pemasalahan aturan, syarat, dan ketentuan mudik hari raya Lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Grace Tahir Anak Siapa? Berikut Profil dan Biodata Akun Instagram, Umur, Tempat Tanggal Lahir, dan Suami

Pada nantinya aturan ataui ketentuan mudik hari raya Lebaran Idul Fitri 2022 akan berlaku baik di dalam maupun luar negeri.

Sementara itu Menkes Budi telah menyebutkan tiga syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pemudik untuk mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Berikut 3 syarat dan ketentuan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022:

Baca Juga: Jokowi Murka soal Impor, Menteri Bakal Kena Reshuffle?

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Kolaborasi BPIP dan Pangdam V Brawijaya, Perkuat Kolaborasi Bumikan Pancasila

Nantinya untuk petunjuk teknis lengkap ketentuan dan syarat mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler