Wajib Simak! Update Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM A dan SIM C Maret 2022

4 Maret 2022, 11:44 WIB
Wajib Simak! Update Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM A dan SIM C Maret 2022/Antara /

MEDIA BLITAR – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Kepemilikan SIM juga berarti sebagai tanda bahwa seorang pengendara atau pengemudi sudah kompeten untuk membawa kendaraannya di jalan raya.

Terkait jenisnya, SIM dibagi menjadi beberapa jenis, mulai A, B C, serta macam-macam turunannya.

Baca Juga: Dukung Penuh Inpres, Polisi Tegaskan Urus SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Aktif

Namun yang paling umum seorang pengendara miliki adalah SIM A dan SIM C.

Kedua jenis SIM tersebut memiliki perbedaan fungsi.

Jika SIM A digunakan sebagai syarat pengendara untuk mengendarai mobil, maka SIM C digunakan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan sepeda motor roda dua.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Syarat Terbaru Membuat SIM, STNK, SKCK, Naik Haji dan Umrah Harus Memiliki Kartu BPJS

Sebelum seorang pengendara memiliki sebuah SIM, tentunya ada proses, syarat, serta biaya untuk mendapatkan surat sakti tersebut.

Beberapa kali mendapatkan revisi mengenai syarat serta biaya, kali ini MediaBlitar akan membeberkan biaya dan syarat terbaru tahun 2022 yang bisa teman-teman catat dan terapkan ketika hendak membuat atau memperpanjang SIM.

Baca Juga: Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, biaya mengenai pembuatan SIM A dan SIM C telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan berikut biayanya pembuatan SIM disertai tambahan biaya lain-lain yang bisa teman-teman siapkan sebelum berangkat ke polres setempat:

Baca Juga: Peluang Bisnis Buka SPBU Mini Pertashop Resmi Pertamina, Cara Daftar, Modal yang Harus Disiapkan

1. SIM A

Baru: Rp120.000
Perpanjangan: Rp80.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000

2. SIM C

Baru: Rp100.000
Perpanjangan: Rp75.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM Non Subsidi, Bagaimana Naib Pertamax dan Pertalite?

Sedangkan untuk syaratnya juga berbeda, antara SIM A dan SIM C.

Berikut Syarat yang harus calon pemilik SIM penuhi sebelum mengajukan pembuatan SIM baru:

1. SIM A

Usia       : Minimal usia pengendara 18 tahun

Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Tahu! Begini Cara Isi E-HAC Versi Terbaru pada Aplikasi PeduliLindungi

2. SIM C

Usia SIM C (motor <250 CC)         : Minimal usia pengendara 17 Tahun
Usia SIM CI (250-500 CC)             : Minimal usia pengendara 18 tahun
Usia SIM CII (>500 CC)                : Minimal usia pengendara 19 tahun

Sebagai tambahan, untuk memiliki SIM CI harus sudah memiliki SIM C, begitu pula jika ingin memiliki SIM CII, harus memiliki SIM CI dan C.

 Itulah tadi syarat serta biaya yang bisa teman-teman rider persiapkan sebelum membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang teman-teman rider miliki.

***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler