Ada Apa di Tanggal 7 Maret? Ternyata Ada Hubungannya dengan Soekarno

3 Maret 2022, 19:58 WIB
Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno - Ada Apa sih di Tanggal 7 Maret? Ternyata Ada Hubungannya dengan Soekarno.* /Instagram @bung._.besar

MEDIA BLITAR – Tanggal 7 Maret tiba-tiba banyak dibahas oleh pengguna TikTok, hal ini menyebabkan orang yang kurang aktif di TikTok menjadi bertanya-tanya. 

Ternyata, 7 Maret berhubungan peristiwa bersejarah yang sempat terjadi di Indonesia, ini yang dimaksud oleh warga TikTok. 

Banyaknya pengguna TikTok di Indonesia membuat peristiwa 7 Maret cepat menyebar dan menjadi buah bibir di dunia maya.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan Terbaru Cara Pengisian E-HAC di Aplikasi PeduliLindungi

Pada artikel ini, akan dijelaskan apa yang terjadi di 7 Maret sehingga mempengaruhi sejarah Indonesia yang membuatnya viral di TikTok. 

Setelah melakukan penelusuran, MediaBlitar menemukan bahwa 7 Maret adalah tanggal dimana Presiden Soekarno lengser dari kedudukannya sebagai kepala negara Indonesia. 

Ir. Soekarno harus melepas kekuasaannya akibat dari keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang merupakan cikal bakal dari MPR yang kita kenal sekarang. 

Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Tahu! Begini Cara Isi E-HAC Versi Terbaru pada Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Sejarah Singkat Serangan Umum 1 Maret 1949 yang Terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta

Pada 7 Maret 1967, MPRS mengadakan Sidang Istimewa, yang mana sidang tersebut dibuat keputusan untuk melepas jabatan Soekarno dari jabatan Presiden yang kemudian digantikan oleh Soeharto. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Tap MPR No. XXXIII/MPRS/1967, yang berisi hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Di Tengah Konflik Rusia dan Ukraina, Pemerintah Evakuasi 6 WNI dan 1 WNA dari Lviv Ukraina ke Rzeszow Polandia

- Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno;

- Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945;

- Mengangkat pengemban Tap Nomor IX/MPRS/1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat presiden hingga terpilihnya presiden menurut hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Kemenkes Resmi Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan, Simak Syaratnya Untuk Liburan yang Aman

Keputusan tersebut menandakan berakhirnya kekuasaan Ir. Soekarno selaku presiden pertama RI, sekaligus dimulainya era Orde Baru yaitu masa kekuasaan Soeharto sebagai presiden kedua.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler