Herry Wirawan Divonis Mati, Jaksa: Dia Mengaku Menyesal

20 Januari 2022, 17:59 WIB
Herry Wirawan Divonis Mati, Jaksa: Dia Mengaku Menyesal /Dok. Kejati Jawa Barat./

MEDIA BLITAR - Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesali perbuatannya.

Penyesalan Herry Wirawan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

Dilansir dari Antara News, menurut Dodi, Herry Wirawan menyampaikan rasa sesalnya saat tengah membaca nota pembelaan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Acara persidangan tersebut dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Ketum PSSI Ungkap Penyebab Elkan Baggot Batal Gabung Timnas Indonesia vs Timor Leste FIFA Matchday

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi.

Selain menyampaikan penyesalannya, Herry juga meminta pengurangan vonis hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut.

Nota pembelaan kepada Herry Wirawan ditulis dalam dua lembar kertas.

Baca Juga: Mendadak Elkan Baggot Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia vs Timor Leste, Ini Pemain yang Bertanding

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Dodi menyampaikan tanggapan dari Kejaksaan atas nota pembelaan tersebut akan disampaikan pada 27 Januari 2022 dalam agenda sidang replik.

Herry Wirawan selaku tersangka pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis hukuman mati oleh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Baca Juga: 23 Daftar Nama Pemain Timnas Indonesia Putri Piala Asia Wanita 2022 di India Mulai dari Zahra Muzdalifah

Hukuman tersebut diberikan mengingat perbuatan asusila pelaku membuat para korban hamil hingga melahirkan, sehingga kejahatannya tergolong amat serius.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan bahwa hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan efek jera.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Fico Fachriza Mengajukan Permohonan Rehabilitasi

Hukuman kebiri kimia dan sejumlah denda juga wajib dijalani oleh Herry Wirawan.

Denda tersebut senilai Rp500 juta dan uang restitusi untuk para korban sejumlah Rp331 juta.

Sesuai dengan Undang-undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP, Herry dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler