Cegah Omicron,Indonesia Menutup Sementara Masuknya WNA dari Negara Ini

9 Januari 2022, 09:40 WIB
Cegah Omicron,Indonesia Menutup Sementara Masuknya WNA dari Negara Ini /freepik

MEDIA BLITAR - Kasus Omicron naik menjadi 318 kasus di Indonesia pada 8 Januari 2022.

Kasus Omicron terus meningkat, diketahui sebanyak 57 tambahan kasus terjadi di 7 Januari 2022.

Kasus Omicron saat ini telah menyebar pada lebih dari 110 negara.

Seperti dilansir MediaBlitar dalri laman Sehat Negeriku per 7 Januari 2022 kasus Omicron telah mencapai 300 juta kasus secara global.

Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 8 A-B, Aris Dilaporkan ke Polisi Berujung Kecelakaan Akankah Kinan Luluh?

Adanya peningkatan kasus Omicron diberbagai negara tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan untuk menutup sementara Warga Negara Asing atau WNA ke Indonesia baik secara langsug transit maupun atau yang pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan itu tertulis dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 yang berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2022 sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kasus Omicron Jadi 318, Vaksin Membantu Mengurangi Gejalanya

Ada 14 negara yang dilarang masuk untuk sementara di Indonesia.

Negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Peranci, Botswana, Norwegia, Angola, Zibabwe, Malawi, Xambia, Namibia, Mozambique, Lesotho, Eswantini. Selain itu juga ada Denmark dan Inggris, hal tersebut dikarenakan jumlah kasus Omicron di negara tersebut mencapai 10.000 kasus.

Namun terdapat pengecualian untuk WNA dengan visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi dengan melakukan skema Travel Corridor Arrangemen.

Selain itu, juga kepada delegasi G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari, WNA yang belu divaksin karena memiliki penyakit.

Baca Juga: Vaksinasi Terbanyak Dunia, Indonesia Urutan 4

Serta pemilik katu KITAS atau KITAP.

Untuk Warga Negara Indonesia atau WNI dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, masyarakat tetap dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan apalagi perjalanan wisata pada saat risiko penularan Omicron sedang tinggi,” kata Juru Bicara Vaksinansi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi yang dilansir MediaBlitar dari laman Sehat Negeriku pada 9 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Menu Sarapan Pagi yang Cocok dengan Lindah Orang Indonesia, Ada Pecel hingga Bubur Ayam

Warga juga dihimbau agar segera melakukan vaksinasi dosis lengkap untuk melindungi dan menguri tingkat keparahan dari penularan virus Covid-19 khususnya Omicron.

Selain itu, masyarakat juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, tidak berkerumun, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler