Kronologi Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks Bahar Smith, Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka

4 Januari 2022, 08:48 WIB
Kronologi Kasus Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks Bahar Smith, Polda Jabar Tetapkan Status Tersangka /Tangkapa layar Youtube/Refly Harun

MEDIA BLITAR - Polda Jabar telah resmi menetapkan status tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks kepada Bahar Smith.

Dikutip dari Antara, penetapan status tersangka Bahar Smith dilakukan seusai proses penyidikan oleh tim penyidik Polda Jabar, Senin malam, 3 Januari 2022, pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Piala AFC CUP 2022 : Alasan PSSI Pilih Bali United dan PSM Makassar sebagai Perwakilan Bukan Bhayangkara FC

Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Jabar mengaku sudah menemukan 2 alat bukti sah dan mendukung untuk meningkatkan status Bahar Smith menjadi tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Senin malam, seperi dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nama Asli Pemeran Serial Tersanjung WeTV dan Link Streaming-nya, Ada Rizky Aditya hingga Jessica Mila

Kronologi Kasus

Menurut Polisi, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini diawali dengan rekaman ceramah Bahar Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Rekaman ceramah tersebut kemudian disebar luaskan ke sejumlah akun media sosial.

Bahar Smith kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, dengan nomor laporan polisi B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Baca Juga: Telah Dibuka Seleksi Komisaris dan Direksi PT. BPR Hambangun Artha Selaras Kabupaten Blitar Tahun 2022

Polda Jabar mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP, dan menaikan status laporan tersebut ke ranah penyidikan.

Meningkatnya status laporan tersebut dilakukan Polda Jabar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan.

Baca Juga: Jadwal AFC CUP 2022 Playoff Zona ASEAN dan Babak Fase Grup: Indonesia Diwakili PSM Makassar dan Bali United

Polda Jabar Memanggil Bahar Smith, Senin, 3 Januari 2022.

Yang bersangkutan akhirnya memenuhi pemanggilan Polda Jabar tersebut didampingi oleh kuasa hukum.

Lewat penyidikan yang diberitakan berlangsung kurang lebih 11 jam oleh penyidik Polda Jawar, status Bahar Smith akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Ancaman Hukuman dan Pasal-pasal yang Menjerat Bahar Smith Tersangka Kasus Hoaks

Bahar Smith dilaporkan terjerat dengan beberapa pasal berikut:

- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

- dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP

- dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022 Terbaru Lengkap: Harga Jual Eceran per Batang dan per Bungkus, Naik Lagi!

Selain sosok yang dikenal dengan nama Habis Bahar bin Smith itu, pengunggah video ceramah berinisial TR ikut terseret jadi tersangka.

Ancaman hukuman untuk Bahar dan TR berdasarkan pasal-pasal yang bisa menjeratnya di atas, dikatakan Kombes Pol Arif Rachan bisa sampai 5 tahun lebih.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler