MEDIA BLITAR - Informasi terbaru daftar harga rokok terbaru 2022, mengalami kenaikan rata-rata 12 persen. Beberapa merek rokok bahkan tembus di harga 40 ribu per bungkus.
Kenaikan harga rokok sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Kementrian Keuangan yang tertuang pada peraturan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca Juga: 3 Mitos Tentang Vape dan Rokok Konvensional yang Harus Diketahui Masyarakat
Peraturan perihal Tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) ini mulai diberlakukan 1 Januari 2022, dengan daftar kenaikan bervariasi.
Seperti dijelaskan Menkeu Sri Mulyani di laman resmi Kementrian Keuangan, bahwa kenaikan cukai rokok telah dikoordinasikan dengan Presiden dengan kenaikan rata-ratai cukai 12 persen.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Srimulyani, dikutip Media Blitar dari laman kemenkeu.go.id.
Menkeu juga memberikan penjelasan mengenai posisi strategis CHT yang merupakan salah satu instrumen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satu agenda krusial dalam rangka peningkatan produktifitas nasional.
Baca Juga: Kurangi Konsumsi Rokok, Menkeu Naikkan Tarif Cukai Rokok
Kebijakan cukai yang diambil pemerintah dijelaskan Menkeu telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri, inilah daftar harga rokok tahun 2022.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Diperpanjang 6 Minggu, Kemenkeu Menyebutkan Skenario Terburuk Penanganan Covid-19
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 14,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700
Baca Juga: Ingin Lepas dari Cengkraman Penyakit Paru dan Kanker Paru, Kuncinya Satu ‘Berhenti Merokok’
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.***