PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 14 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022, Begini Penjelasannya

14 Desember 2021, 14:14 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 14 Desember 2021 Sampai 3 Januari 2022, Begini Penjelasannya /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

MEDIA BLITAR – Hingga kini seluruh dunia termasuk Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, apalagi di India dan beberapa negara lainnya sudah terdeteksi varian baru Covid-19 Omicron.

Adanya varian Omicron, membuat seluruh dunia harus siap mewaspadai virus tersebut, termasuk di Indonesia pemerintah memberlakukan lagi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar Daerah Masih Berstatus 1-3, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang yang disampaikan langsung oleh Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2021.

“Diperpanjang mulai besok sampai 3 Januari 2022,” kata Jodi Mahardi, seperti dikutip dari artikel PMJ News.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Dengan adanya perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022, adalah terfokus mewaspadai kemungkinan masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron.

Oleh sebab itu, pemerintah akan memberlakukan pembatasan akses masuk dari luar negeri yang akan memasuki Indonesia, salah satunya adalah dengan memperketat waktu karantina bagi WNI dan WNA.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat pada 12 Desember

Hingga kini pemerintah tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan berbagai aturan yang sudah ada.

Sementara itu, berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 dan hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa-Bali.

Selain itu ada terdapat 13 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam level 1, namun ada beberapa 4 Kabupaten/Kota yang sudah naik ke level 2.

Baca Juga: Ahli Australia Peringatkan Papua Nugini Bisa Jadi Tempat Potensial Muncul Varian Baru COVID-19

“Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang mengingatkan masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar darurat.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

Dalam himbauannya itu yang disampaikan oleh pemerintah saat menyikapi perkembangan varian baru Covid-19 Omicron yang sudah tersebar di seluruh dunia.

Selain itu, Luhut pun meminta agar masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktu liburan dengan melakukan sebuah perjalanan di dalam negeri saja.

“Jadi jangan kita gagah-gagahan, bantulah ekonomi kita dengan berlibur di dalam negeri,” katanya lagi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler