Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Sesuai Instruksi Jokowi, Ini Tarif Barunya

27 Oktober 2021, 20:36 WIB
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR / YouTube Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR– Setelah ada permintaan dari presiden Jokowi, pemerintah akhirnya menetapkan tarif baru untuk tes usap atau swab real time polymerase chain reaction (RT-PCR).

Penurunan harga tes PCR dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut permintaan Presiden Jokowi yang menginstruksikan hal tersebut sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers pada para awak media.

Baca Juga: Harga PCR di Indonesia Masih Terbilang Tinggi Dibandingkan Negara Lain, Begini Statement dari Susi Pudjiastuti

"Sesuai instruksi Presiden Jokowi," Abdul Kadir seperti dikutip dari Pmj News, hari Rabu 27 Oktober 2021.

Penyesuaian harga tes PCR yang baru dilakukan untuk di Pulau Jawa dan Bali menjadi seharga Rp275 ribu saja.

Sedangkan untuk daerah di luar daerah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan menjadi seharga Rp300 ribu.

Baca Juga: Ketua IDI Menjelaskan Kebijakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan yang Akan Ditinjau Kembali

Selain itu hasil dari pemeriksaan tes PCR juga akan dikeluarkan dengan waktu maksimal 24 jam sejak pengambilan spesimen Covid-19.

"Kemudian hasil pemeriksaan akan dikeluarkan maksimal 1x24 jam dimulai dari pengambilan swab spesimen Covid-19," jelas Abdul Kadir.

Selanjutnya Abdul Kadir meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan di tanah air untuk segera melakukan penyesuaian terhadap harga tes PCR baru dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Aturan Baru Kebijakan Test PCR yang Berlaku 3x24 Jam, Begini Penjelasan dari Menko Marives

Tidak hanya itu, pihak Dinas Kesehatan juga akan diminta melakukan pembinaan dan juga pengawasan ketat terkait pemberlakuan tarif baru tes PCR.

"Untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing," tambah Abdu Kadirl.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan agar harga tes PCR kembali diturunkan menjadi Rp300 ribu.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga PCR Kembali Diturunkan Lagi dan Berlaku 3x24 jam, Ini Tarif Barunya!

Hal tersebut dilakukan karena adanya respon masyarakat yang mengkritik kebijakan harus menjalani tes PCR jika akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat.

Menurut penjelasan Menko Luhut, Jokowi pun akhirnya memberi instruksi agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan hasilnya dapat berlaku selama 3x24 jam bila digunakan untuk menggunakan transportasi udara.

"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Menko Luhut.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler