Kisah Bapak Anak Kompak Kena Kasus Korupsi, Belum Genap Sebulan Reza Alex Noerdin Susul Ayahnya ke Penjara

16 Oktober 2021, 20:59 WIB
Kisah Bapak Anak Kompak Kena Kasus Korupsi, Belum Genap Sebulan Reza Alex Noerdin Susul Ayahnya ke Penjara /Doc. dpr.go,id/Humas Pemkab MUBA/

MEDIA BLITAR – Kisah bapak dan anak ini tak patut di contoh, belum genap satu bulan setelah Alex Noerdin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), kini giliran putranya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang terjerat OOT KPK akibat dugaan korupsi infrastruktur.

Dodi Reza Alex Noerdin baru saja terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 15 Oktober 2021 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tengok Jumlah Harta Kekayaan Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Kepergok OTT KPK, Total 38 Miliar

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa penangkapan Dodi berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin

“Terkait pengadaan proyek infrastruktur,” paparnya.

Dalam operasi ini KPK berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak korupsi.

Baca Juga: Ketok Palu KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Infrastruktur

“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 16 Oktober 2021.

“Sejauh ini ada sekitar 6 orang di antaranya Bupati Kabupaten Muba serta beberapa ASN yang bekerja di lingkungan tersebut,” sambungnya.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Pantas Saja Harta Melimpah, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Reza Alex Noerdin Bupati Muba yang Capai 38, 4 Miliar

Tepat pada hari ini, Sabtu 16 Oktober 2021, Dodi Reza Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya itu, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap akan terjerat melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Indonesia Tanggung Beban Pembengkakan Biaya Pembangunan Infrastruktur, Said Didu : Lebih Parah Dari Korupsi

Kasus Korupsi Sang Bapak

Sebelumnya Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat 15 Oktober 2021.

Sebelum kasus ini mencuat, bapak dari Dodi Reza Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditangkap oleh Kejagungsebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.

Baca Juga: Masa Presiden Jokowi Kasus Maling Uang Rakyat Merajalela, Eks Jubir KPK Bongkar Percakapan Parpol

Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan langsung ditahan.

“Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, Kamis 16 September 2021 lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021,” katanya.

Untuk perkara ini, CISS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Alex Noerdin Langsung Ditahan Kejagung di Rutan Cipinang

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.

Kemudian atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler