Sri Mulyani Resmikan Meterai Elektronik Rp10 Ribu Pertama di Indonesia Pada Hari Ini

1 Oktober 2021, 22:14 WIB
Foto Materai elektronik Rp10.000 /dok. Arsip Direktorat Jenderal Pajak

 

MEDIA BLITAR– Seiring dengan maraknya transaksi online yang tidak menggunakan kertas lagi, kini dikabarkan adanya peluncuran resmi meterai elektronik pertama di Indonesia dengan nominal Rp10.000.

Peluncuran resmi dari meterai elektronik senilai Rp10.000 sendiri diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi? Sri Mulyani Bagikan Kanal Untuk Melapor: Dana Perlindungan Sosial Adalah Uang Kita

Tujuan dari diresmikan meterai elektronik senilai Rp10.000 dilakukan unuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen yang nantinya akan banyak tanpa menggunakan kertas lagi.

Apalagi kondisi pandemi Covid-19 juga membuat Sri Mulyani  mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi elektronik yang tidak menggunakan kertas.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam acara peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebutkan Skenario Terburuk PPKM Darurat Jawa Bali Akan Diperpanjang Hingga 6 Minggu

“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea materai, seperti yang tertera dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Oleh karenanya pemerintah melalui Kemenkeu meluncurkan meterai elektronik bernilai Rp10.000 untuk diberikan pada dokumen-dokumen elektronik.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani Minta Masyarakat Beli Mobil Baru

“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” jelas Sri Mulyani.

Nantinya Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.

Kamudian pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan cara mengunjungi server milik DJP dan log in pada portal e-meterai.

Baca Juga: Isu Perubahan Iklim Jadi Sorotan, Sri Mulyani Dorong APBN untuk Tranfromasi Ekonomi Hijau

Di samping itu Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, lalu akan dilanjutkan secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” tutup Sri Mulyani.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler