Napoleon Bonaparte Terancam Mendapat Hukuman Tambahan 7 Tahun Penjara Usai Aniaya Muhammad Kace

30 September 2021, 12:29 WIB
Napoleon Bonaparte Terancam Mendapat Hukuman Tambahan 7 Tahun Penjara Usai Aniaya Muhammad Kace /ANTARA

MEDIA BLITAR - Buntutu dari penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Irjen Napoleon Bonaparte terancam mendapat hukuman tambahan selama 7 tahun penjara.

Irjen Napoleon Bonaparte terancam mendapat tambahan hukuman kerena penganiayaan yang dilakukannya mengakibatkan Muhammad Kace mengalami luka-luka.

Dari hasil penyidikan Irjen Napoleon Bonaparte berpotensi terjerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan, Dirinya Ancam Bongkar Oknum Terima Suap Rp 7 Miliar Djoko Tjandra

"Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip dari PMJ News Kamis, 30 September 2021.

Brigjen Pol Andi menyebut pasal yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan oleh Jaksa Penuntut Umum usai berkas perkara diserahkan.

Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika Muhammad Kace mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan berupa penganiayaan dari Irjen Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Aksi Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon ke Muhammad Kece, Ahmad Dhani: Bisa Jadi, Dia Melindungi

Penganiayaan tersebut berlangsung ketika Muhammad kace dan Irjen Napoleon Bonaparte mendakam di Rutan Bareskrim Polri.

Muhammad Kace mengaku terdapat tahanan lainnya yang membantu Irjen Napoleon Bonaparte saat melakukan aksinya.

Setelah dimintai keterangan motif penganiayaan bermula ketika Irjen Napoleon Bonaparte merasa tidak terima keyakinannya dihina oleh Muhammad Kace.

Baca Juga: 4 Fakta yang Diketahui dari Kasus Dugaan Penganiayaan Putra Ahok Nicholas Sean kepada Selebgram Ayu Thalia

Usai menjalani visum Muhammad Kace terbukti mengalami penganiayaan dengan luka di pinggam dan lebam-lebam di wajah.

Muhammad Kace juga mengaku dirinya sempat dilumuri kotoran manusia oleh komplotan Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim menetapkan 4 tahanan lainnya sebagai tersangka antara lain DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler