MEDIA BLITAR - Kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh Nurhadi, Wartawan majalah Tempo kini menyita perhatian pewarta tanah air. Adanya hal tersebut, Dewan Pers kelurkan pernyataan tegas.
Melalui keterangan tertulisnya, Selasa 30 Maret 2021, Ketua Dewan Pers Mohammad NUH sebut Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.
Atas kejadian yang menimpa Nurhadi, Dewan Pers mengutuk dan tidak membenarkan kekrasan yang dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kapan Dibuka? Berikut Informasi Lengkapnya!
Ia mendesak agar Aparat Kepolisian melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dengan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Terakhir Ia mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, kronologi kekerasan dan penganiayaan bermula ketika Nurhadi menjalankan penugasan jurnalistik, Sabtu 17 Maret 2021 malam.
Baca Juga: Jelang Lawan Bhayangkara Solo FC, Marco Motta Absen Selama Dua Minggu
Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.