Cara Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id dan Link BPJS Ketenagakerjaan, 7 Kriteria Penerima BSU Pekerja

19 Agustus 2021, 18:57 WIB
Cek BSU Subsidi Gaji lewat link kemnaker.go.id atau lama BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA BLITAR– Simak cara cek BLT Subsidi Gaji tahun 2021. Cek daftar penerima bantuan BSU pekerja atau buruh ini melalui laman kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan untuk memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji diberikan kepada pekerja dan buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan.

Namun rencananya bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 kepada 8,8 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan buruh ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dan buruh yang terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Begini Penyaluran Dana BLT Subsidi Gaji Jika Pekerja Tak Miliki Rekening Himbara, Lihat Syarat BSU Rp1 Juta

Untuk melihat daftar penerima Anda bisa langsung mengecek daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU pekerja dan buruh ini di laman resmi kemnaker di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut ini adalah cara untuk cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di laman resmi kemnaker.go.id sebagaimana dilansir oleh MEDIA BLITAR dari laman resmi Kemnaker:

  1. Kunjungi websitekemnaker.go.id
  2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  3. Masuk. Login kedalam akun yang dimiliki.
  4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai berikut.

Baca Juga: Ada Berbagai Syarat Untuk Mendapatkan BLT Subsidi Gaji dan Begini Cara Cek Status Penerima Bantuan BPJS

Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan cara untuk cek online daftar penerima BSU di kanal BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Akibat Dana BLT Dibekukan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpaksa Mengemis di Jalanan

  1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Cek melalui kanal WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-800-70175
  3. Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  4. Login ke link bpjsketenagakerjaan.go.id. Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dicairkan melalui himpunan bank negara (Himbara).
  5. Login ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah setelah selesai melakukan syarat-syarat di atas maka dana BSU akan bisa tersalurkan di rekening Anda masing-masing. Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dicairkan melalui himpunan bank negara (Himbara).

Jika penerima memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening.

Namun, apabila penerima belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat kerja.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM? Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta dengan Login di eform.bri.co.id, Ini Cara Mudahnya

Lantas, apa saja syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji ini? Berikut syarat pekerja atau buruh penerima BSU menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Itulah kira-kiara cara untuk cek BLT Subsidi Gaji di laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id dan kriteria pekerja atau buruh penerima BSU Rp 1 juta.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler