Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

12 Agustus 2021, 18:24 WIB
Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen /Ilustrasi keberangkatan pesawat./Pixabay/geraldfriedrich2

MEDIA BLITAR - Selalu cek update syarat terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Syarat perjalanan naik pesawat terbang selama PPKM diperpanjang ini menjadi lebih ringan bagi calon penumpang.

 

Dimana surat negatif rapid test antigen dapat digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat dengan masa berlaku 1x24 jam. Selain itu, calon penumpang pesawat juga harus sudah mendapat suntikan vaksin minimal dua dosis.

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur tentang ketentuan terbaru untuk menaiki moda transportasi pesawat.

Aturan mengenai persyaratan terbaru naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL

Di samping itu, regulasi yang diambil juga disesuaikan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Indonesia.

Seperti diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai syarat perjalanan domestik, termasuk perjalanan penumpang naik pesawat terbang, selama masa PPKM.

Baca Juga: Gencar Memberlakukan PPKM, Beberapa Wilayah di Jawa Timur Berubah Status Menjadi Zona Oranye

Berikut adalah syarat terbaru naik pesawat selama PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021 yang sudah dirangkum oleh Tim Media Blitar:

  1. Perjalanan antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang antar kota/kabupaten di Jawa-Bali selama PPKM berlangsung yakni sebagai berikut:

Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.

Baca Juga: PPKM Level Diperpanjang, Luhut: Siap-Siap Kita Akan Hidup Tahunan dengan Masker

  1. Kedatangan dari luar Jawa-Bali, atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali

Syarat perjalanan naik pesawat terbang dari luar Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang yaitu:

Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Itulah syarat terbaru naik pesawat Jawa-Bali selama masa PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat inmendagri nomor 30 tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler