Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

12 Agustus 2021, 18:01 WIB
Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 /Instagram/@keretaapikita

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah memperpanjang Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memastikan syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 harus dipatuhi oleh setiap penggunanya.

Baca Juga: KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kai121_, syarat atau peraturan naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 masih mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 di masa perpanjangan PPPKM Level 4. 

 

"Buat #SahabatKAI yang nungguin update syarat naik KA di perpanjangan masa PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, Railmin infokan bahwa regulasinya belum ada perubahan, yakni mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021," tulis admin akun instagram @kai121_.

Baca Juga: Menhub Minta PT Kereta Api Beri Pelayanan Maksimal ke Penumpang

Berikut adalah rangkuman persyaratan menggunakan kereta api jarak jauh:

  1. Calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  2. Sedangkan untuk pengguna jasa kereta api yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat bepergian dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.⁣
  3. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon penumpang KA pada usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. Sedangkan, calon penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara untuk menaiki kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

Sementara itu, persyaratan perjalanan menggunakan kereta api lokal adalah sebagai berikut:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, petugas akan memeriksa rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi Padahal Sudah Vaksinasi? Ini Cara Mengatasinya!

Adapun peraturan umum, setiap penumpang harus menggunakan masker di dalam rangkaian kereta maupun di lingkungan stasiun, tanpa terkecuali dan mematuhi protokol kesehatan.

Cara untuk download dan cetak kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi, Anda bisa ikuti langkah ini [KLIK DI SINI].

Demikian peraturan naik kereta api jarak jauh dan KA lokal pada PPKM perpanjangan 10-16 Agustus 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler